ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah korban NM (54), warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kasus ini terungkap pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka adalah AFC (17), warga Jalan Mawar; KPS (22), warga Jalan Teratai; serta Jul (53), warga Jalan Padangsidimpuan, yang diduga menjadi penadah barang curian.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban pulang ke rumahnya setelah bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Saat tiba di rumah, korban melihat pintu besi samping sudah terbuka dan merasakan ada kejanggalan.
Korban kemudian memeriksa pintu belakang dan mendapati gagang pintu telah dirusak. Ia segera memberitahukan tetangganya, N (61), lalu memeriksa isi rumah. Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga hilang, termasuk perhiasan emas, dua tabung gas 3 kilogram, dan kotak infak berisi uang tunai. Kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Barat dengan laporan polisi nomor LP/B/33/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari yang sama, tim menangkap pelaku AFC di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa. Dari pemeriksaan awal, AFC mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa pintu. Ia mencuri cincin emas, kalung emas, serta kotak infak, lalu menemui KPS untuk menjual hasil curian.
Tim kemudian menangkap KPS di Warnet Sanum, Jalan Teratai, saat sedang bermain internet. Dari pengakuan KPS, emas hasil curian dijual kepada Jul, seorang tukang perak di Pasar Pagi, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi bergerak cepat dan menangkap Jul di rumahnya, Jalan Padangsidimpuan, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Ketiga pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Siantar Barat untuk proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Sandi Riz Akbar. (AP)

































