ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut. Ranperda itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Erni Ariyanti di Gedung Paripurna, Medan, Jumat, 14 November 2025.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan kinerja Bank Sumut sebagai BUMD strategis. Pemerintah memilih skema non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Surya menjelaskan bahwa kebijakan ini penting menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut tetap minimal 51%. Ia juga menegaskan bahwa penguatan modal ini akan mendukung kapasitas bank dalam fungsi intermediasi keuangan.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” ujar Surya.
Barang milik daerah yang disertakan meliputi tanah dan bangunan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut. Pemerintah juga menyertakan tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara.
Surya menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis mendukung transformasi Bank Sumut menuju kategori KBMI 2. Bank menargetkan modal inti di atas Rp6 triliun sesuai Corporate Planning 2024–2028.
“Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2,” jelas Surya.
Ia berharap penguatan modal ini mampu memperluas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan bisnis bank. Karena itu, Pemprov menilai langkah ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal non-kas ini sesuai ketentuan Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Aturan itu membolehkan penyertaan modal daerah melalui aset tetap untuk mendukung kinerja BUMD.
Kebijakan non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan. Pemerintah dapat mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus menciptakan multiplier effect bagi perekonomian Sumut.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, serta kepala OPD Sumut. (AK1)

































