ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Petugas Polsek Bosar Maligas mengamankan Budi Pratama Niliwa, S.E. (28) pada Rabu, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Tim menemukan satu paket sabu dan sejumlah perlengkapan konsumsi serta diduga peralatan transaksi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., pada Sabtu, 15 November 2025, menegaskan komitmennya. Ia menyatakan bahwa penindakan terhadap jaringan narkoba harus berlangsung tegas dan konsisten. Ia sekaligus mengapresiasi langkah cepat Polsek Bosar Maligas.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari warga sekitar. Karena laporan tersebut dinilai kredibel, tim langsung bergerak. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus direspons cepat agar peredaran narkotika tidak berkembang.
Setelah menerima informasi pada pukul 15.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Roy Jasen O. Sunggu, S.H., untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pengamatan di lokasi dan menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak mencurigakan. Karena gerak-geriknya mengarah pada aktivitas transaksi, petugas langsung mengamankan pelaku.
Selama penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,66 gram, plastik klip kosong, kaca pireks, ponsel, uang tunai Rp210.000, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penjualan narkoba. Semua barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Saat pemeriksaan awal, Budi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Aditya, warga Kota Medan yang tinggal sementara di Jalan Sisingamangaraja. Karena pengakuan itu, tim langsung bergerak ke alamat tersebut dan melakukan penggeledahan setelah berkoordinasi dengan perangkat desa. Namun, Aditya tidak ditemukan.
Meskipun belum menangkap pemasok utama, Kapolsek memastikan bahwa pengejaran akan terus berjalan. Ia menyatakan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pengedar tingkat bawah.
Tersangka kini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat, jika ditindaklanjuti cepat, dapat memutus rantai peredaran narkoba di tingkat lokal. (AK1)
































