Sumut Bentuk 5.700 Posbankum untuk Masyarakat Tidak Mampu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:29 WIB

40210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ). Posbankum hadir di desa dan kelurahan untuk memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Selasa (18/11/2025), di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut. Temu pers bertema “Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut.”

Aprilla menjelaskan, meski ranah utama Posbankum adalah Kemenkumham, Pemprov Sumut aktif berkolaborasi untuk membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan. “Kami berupaya menghadirkan akses hukum langsung bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ujarnya.

Pemprov Sumut menjalankan empat mekanisme program PHTC. Pertama, MoU dengan Kemenkumham, yang telah terlaksana saat Musrenbang. Kedua, MoU dengan Polda Sumut, salah satunya diaplikasikan di Binjai melalui mediasi kasus pemukulan guru di tingkat Polres. Ketiga, pendampingan masyarakat miskin di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum terakreditasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, baik melalui aplikasi Sibankum maupun langsung ke Biro Hukum.

Keempat, MoU dengan Kejati Sumut terkait Pidana Kerja Sosial, yang diikuti 28 Kejari bekerja sama dengan Pemkab dan Pemko. “Untuk program Biro Hukum, kami sudah menindaklanjuti 22 organisasi bantuan hukum. Dua bulan lalu baru 8 lembaga,” kata Aprilla.

Ia menekankan, PHTC melalui Restorative Justice diharapkan meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Pendekatan ini membuat sistem hukum lebih berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan. Selain itu, program ini mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli. (AK1)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru