ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ). Posbankum hadir di desa dan kelurahan untuk memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Selasa (18/11/2025), di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut. Temu pers bertema “Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut.”
Aprilla menjelaskan, meski ranah utama Posbankum adalah Kemenkumham, Pemprov Sumut aktif berkolaborasi untuk membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan. “Kami berupaya menghadirkan akses hukum langsung bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ujarnya.
Pemprov Sumut menjalankan empat mekanisme program PHTC. Pertama, MoU dengan Kemenkumham, yang telah terlaksana saat Musrenbang. Kedua, MoU dengan Polda Sumut, salah satunya diaplikasikan di Binjai melalui mediasi kasus pemukulan guru di tingkat Polres. Ketiga, pendampingan masyarakat miskin di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum terakreditasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, baik melalui aplikasi Sibankum maupun langsung ke Biro Hukum.
Keempat, MoU dengan Kejati Sumut terkait Pidana Kerja Sosial, yang diikuti 28 Kejari bekerja sama dengan Pemkab dan Pemko. “Untuk program Biro Hukum, kami sudah menindaklanjuti 22 organisasi bantuan hukum. Dua bulan lalu baru 8 lembaga,” kata Aprilla.
Ia menekankan, PHTC melalui Restorative Justice diharapkan meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Pendekatan ini membuat sistem hukum lebih berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan. Selain itu, program ini mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli. (AK1)


































