Sumut Bentuk 5.700 Posbankum untuk Masyarakat Tidak Mampu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:29 WIB

40175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ). Posbankum hadir di desa dan kelurahan untuk memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Selasa (18/11/2025), di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut. Temu pers bertema “Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut.”

Aprilla menjelaskan, meski ranah utama Posbankum adalah Kemenkumham, Pemprov Sumut aktif berkolaborasi untuk membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan. “Kami berupaya menghadirkan akses hukum langsung bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ujarnya.

Pemprov Sumut menjalankan empat mekanisme program PHTC. Pertama, MoU dengan Kemenkumham, yang telah terlaksana saat Musrenbang. Kedua, MoU dengan Polda Sumut, salah satunya diaplikasikan di Binjai melalui mediasi kasus pemukulan guru di tingkat Polres. Ketiga, pendampingan masyarakat miskin di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum terakreditasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, baik melalui aplikasi Sibankum maupun langsung ke Biro Hukum.

Keempat, MoU dengan Kejati Sumut terkait Pidana Kerja Sosial, yang diikuti 28 Kejari bekerja sama dengan Pemkab dan Pemko. “Untuk program Biro Hukum, kami sudah menindaklanjuti 22 organisasi bantuan hukum. Dua bulan lalu baru 8 lembaga,” kata Aprilla.

Ia menekankan, PHTC melalui Restorative Justice diharapkan meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Pendekatan ini membuat sistem hukum lebih berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan. Selain itu, program ini mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli. (AK1)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru