ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers di Mako Polres Siantar, Senin (24/11/2025) siang, terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Budiono, didampingi Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring SH., MH.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025). Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua tersangka: pria berinisial FEP alias Gojo (37) dan seorang wanita FS (34). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek Raya 3, Perumahan Karang Kari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram
- 1 unit HP Samsung milik FEP
- 1 unit HP Redmi milik FS
- 1 koper hitam berisi 1 tas yang di dalamnya terdapat 404 paket sabu dengan berat bruto 89,72 gram
- 1 unit timbangan digital
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 kotak blender koper berisi kotak rokok Surya dengan 10 paket sabu seberat 1,02 gram
Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 421 paket dengan berat keseluruhan 92,78 gram.
“Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan telah dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKP Irwanta Sembiring. (Larsen/red)

































