ATAPKOTA.COM, HUMBAHAS – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan, JHS, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Nomor PRIN-04/L.2.31/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025. Saat ini, tersangka berada di Rutan Kelas IIB Humbahas untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donal Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan resmi dalam konferensi pers di Ruang Kejari Humbahas, Selasa, 2 Desember 2025. Ia hadir bersama Kasipidsus, para kepala seksi, dan tim penyidik. Donal menyebut JHS menjabat sebagai Ketua KONI Humbahas sejak 2022 hingga 2024. Selama periode tersebut, KONI menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dinas Pariwisata dan Olahraga.
Pada 2022, KONI menerima dana hibah sebesar Rp200.000.000. Selanjutnya pada 2023, KONI menerima Rp125.000.000. Kemudian pada 2024, hibah kembali diberikan sebesar Rp347.000.000. Donal menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, termasuk pengurangan anggaran kepada penerima atas perintah tersangka.
Selain itu, Sekretaris KONI Humbahas, Arisman Barasa, mengakui bahwa pengurangan anggaran dilakukan berdasarkan instruksi ketua. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan JHS sebagai tersangka.
Donal menambahkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta praktik mark-up kegiatan olahraga. Modus tersebut berdampak langsung terhadap program pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Kabupaten Humbahas. Program yang seharusnya berjalan optimal menjadi terhambat akibat dugaan penyelewengan tersebut.
“Tersangka kami tahan untuk memperlancar proses penyidikan. Kami juga mengembangkan penyelidikan guna melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Donal.
Kejaksaan Negeri Humbahas menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu mendorong tata kelola anggaran olahraga yang transparan dan akuntabel. (BM)

































