Pengadaan Tanah Punya Prosedur Berlapis, Jangan Prematur Menyimpulkan Korupsi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:42 WIB

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irigasi (Kiri), Jalan tanah yang dikerjakan pokmas lestari (tengah), jalan cor beton yang telah dikerjakan pemerintah tahun 2022 (tengah bawa), rumah penduduk berdomisili dan ladang warga (kanan)

Irigasi (Kiri), Jalan tanah yang dikerjakan pokmas lestari (tengah), jalan cor beton yang telah dikerjakan pemerintah tahun 2022 (tengah bawa), rumah penduduk berdomisili dan ladang warga (kanan)

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Managing Partner Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhani, S.H., CLE, menanggapi laporan yang diajukan Armida Sitorus terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tanah. Menurutnya, laporan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak membentuk praduga bersalah sebelum proses hukum berjalan.

Gusti menegaskan bahwa laporan tersebut masih bersifat dugaan dan belum menunjukkan adanya temuan hukum yang memastikan terjadinya tindak pidana.

“Sampai hari ini, belum ada tahapan penyidikan maupun penetapan tersangka. Karena itu, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan adanya perbuatan koruptif,” ujar Gusti.

Ia mengingatkan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga, baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam pemberitaan media massa.

Menurut Gusti, pengadaan tanah untuk kepentingan publik memiliki prosedur berlapis dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta standar administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa prosedur tersebut mencakup verifikasi data kepemilikan, penilaian nilai tanah oleh appraisal independen, persetujuan anggaran, hingga mekanisme audit internal.

“Dengan adanya banyak tahapan formal, klaim sepihak mengenai dugaan korupsi perlu diuji terlebih dahulu berdasarkan dokumen dan fakta administratif,” katanya.

Gusti juga menilai bahwa perbedaan persepsi terkait batas tanah, nilai ganti rugi, atau penetapan lokasi sering kali lebih berkaitan dengan persoalan administratif atau perdata, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

Ia menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi baru dapat terpenuhi apabila terdapat niat jahat, perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara yang nyata dan terukur.

“Tanpa terpenuhinya ketiga unsur tersebut, tidak tepat jika sebuah permasalahan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gusti berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, dapat melakukan verifikasi awal secara cermat, profesional, dan objektif. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik penting untuk mencegah simpang siur dan pembentukan opini yang menyesatkan.

“Kami percaya Kejari akan bekerja secara profesional. Jika nantinya fakta hukum menunjukkan tidak ada unsur pidana, maka pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu tentu harus dipertanggungjawabkan,” kata Gusti.

Menutup pernyataannya, Gusti mengajak seluruh pihak untuk menjaga kualitas ruang publik dengan menyajikan informasi yang terverifikasi dan berimbang.

“Pemerintahan daerah tetap harus terbuka terhadap kritik. Namun kritik itu harus bersandar pada data dan fakta yang dapat diuji secara hukum. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan objektif dan tidak terjebak pada framing,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar di beberapa media tentang Pemerintah Kota Pematangsiantar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan rapat beton. Laporan tersebut menyeret sejumlah pihak, yakni Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, Camat Siantar Sitalasari, Suradi, Lurah Bahsorma, Fernando, serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Lestari, Agustinus Malau.

Sementara, dari survey tim media dilokasi dan keterangan dari warga jika lokasi yang disebut merupakan fasilitas umum berupa irigasi sawah yang telah ada puluhan tahun dan jalan umum yang digunakan warga dan para petani mengangkut hasil produksi pertanian sejak lama. Jalan tersebut bersebelahan dengan irigasi sawah produktif. (Tim)

Berita Terkait

Dari Danau Toba untuk Indonesia, Bupati Samosir dan Wagub Papua Selatan Perkuat Sinergi Budaya
PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Rico Waas Komit Benahi Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI
Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Soroti Peran Gereja Perkuat Karakter Bangsa
Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun
Ariston Tua Sidauruk: Pesta Bolon Sagala Raja Pererat Persatuan dan Dorong Pelestarian Budaya Batak
Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dari Danau Toba untuk Indonesia, Bupati Samosir dan Wagub Papua Selatan Perkuat Sinergi Budaya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:06 WIB

PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Rico Waas Komit Benahi Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:40 WIB

Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ariston Tua Sidauruk: Pesta Bolon Sagala Raja Pererat Persatuan dan Dorong Pelestarian Budaya Batak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:35 WIB

Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Dorong Promosi UMKM dan Investasi Daerah

Berita Terbaru