ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Managing Partner Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhani, S.H., CLE, menanggapi laporan yang diajukan Armida Sitorus terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tanah. Menurutnya, laporan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak membentuk praduga bersalah sebelum proses hukum berjalan.
Gusti menegaskan bahwa laporan tersebut masih bersifat dugaan dan belum menunjukkan adanya temuan hukum yang memastikan terjadinya tindak pidana.
“Sampai hari ini, belum ada tahapan penyidikan maupun penetapan tersangka. Karena itu, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan adanya perbuatan koruptif,” ujar Gusti.
Ia mengingatkan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga, baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam pemberitaan media massa.
Menurut Gusti, pengadaan tanah untuk kepentingan publik memiliki prosedur berlapis dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta standar administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa prosedur tersebut mencakup verifikasi data kepemilikan, penilaian nilai tanah oleh appraisal independen, persetujuan anggaran, hingga mekanisme audit internal.
“Dengan adanya banyak tahapan formal, klaim sepihak mengenai dugaan korupsi perlu diuji terlebih dahulu berdasarkan dokumen dan fakta administratif,” katanya.
Gusti juga menilai bahwa perbedaan persepsi terkait batas tanah, nilai ganti rugi, atau penetapan lokasi sering kali lebih berkaitan dengan persoalan administratif atau perdata, bukan langsung masuk ke ranah pidana.
Ia menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi baru dapat terpenuhi apabila terdapat niat jahat, perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara yang nyata dan terukur.
“Tanpa terpenuhinya ketiga unsur tersebut, tidak tepat jika sebuah permasalahan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gusti berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, dapat melakukan verifikasi awal secara cermat, profesional, dan objektif. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik penting untuk mencegah simpang siur dan pembentukan opini yang menyesatkan.
“Kami percaya Kejari akan bekerja secara profesional. Jika nantinya fakta hukum menunjukkan tidak ada unsur pidana, maka pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu tentu harus dipertanggungjawabkan,” kata Gusti.
Menutup pernyataannya, Gusti mengajak seluruh pihak untuk menjaga kualitas ruang publik dengan menyajikan informasi yang terverifikasi dan berimbang.
“Pemerintahan daerah tetap harus terbuka terhadap kritik. Namun kritik itu harus bersandar pada data dan fakta yang dapat diuji secara hukum. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan objektif dan tidak terjebak pada framing,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar di beberapa media tentang Pemerintah Kota Pematangsiantar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan rapat beton. Laporan tersebut menyeret sejumlah pihak, yakni Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, Camat Siantar Sitalasari, Suradi, Lurah Bahsorma, Fernando, serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Lestari, Agustinus Malau.
Sementara, dari survey tim media dilokasi dan keterangan dari warga jika lokasi yang disebut merupakan fasilitas umum berupa irigasi sawah yang telah ada puluhan tahun dan jalan umum yang digunakan warga dan para petani mengangkut hasil produksi pertanian sejak lama. Jalan tersebut bersebelahan dengan irigasi sawah produktif. (Tim)

































