ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam hitungan jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SW di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Unit PPA Polres Simalungun, Aiptu Akhirul Nizar, S.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama kepolisian.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap terduga pelaku. Perlindungan anak menjadi perhatian serius kami,” ujar Aiptu Akhirul Nizar.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Simalungun pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah pihak keluarga korban menerima informasi terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami anak di bawah umur. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian diduga terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di salah satu rumah warga di Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar. Korban yang masih berusia balita diduga mengalami perbuatan cabul oleh terduga pelaku yang dikenal di lingkungan sekitar tempat tinggal korban.
Dalam proses penanganan perkara, Unit PPA Polres Simalungun turut melibatkan perangkat desa serta masyarakat setempat guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan kondusif. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Desember 2025, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional Unit PPA dalam menangani kasus ini.
“Penanganan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam melindungi perempuan dan anak. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak,” tegas AKP Verry Purba.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. (AP)

































