ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar musyawarah bersama warga untuk menjaga situasi tetap kondusif terkait rencana pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di lingkungan Kantor Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Musyawarah tersebut berlangsung di Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Rabu (31/12/2025), menyusul penolakan sejumlah warga yang memasang spanduk penolakan. Warga mengklaim lahan yang digunakan merupakan milik masyarakat Muslim dan selama ini dimanfaatkan sebagai rencana perluasan area parkir masjid.
Musyawarah dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Simalungun Akmal H. Siregar, anggota DPRD Simalungun Karnali Saragih, Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar, unsur Forkopimca, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, Karnali Saragih menyarankan agar pembangunan gerai KMP dihentikan sementara untuk meredam ketegangan di masyarakat. Ia juga mengusulkan agar lokasi pembangunan dipindahkan ke tempat lain, termasuk memanfaatkan lahan sekolah dasar (SD) yang saat ini tidak lagi digunakan sebagai alternatif area parkir masjid.
Tokoh masyarakat Serbalawan sekaligus pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Simalungun, H. Tugio, menjelaskan bahwa sejak tahun 2010 telah muncul usulan pemindahan Kantor Lurah Serbalawan guna memperluas fasilitas masjid. Namun, hingga kini belum terdapat dokumen resmi berupa hibah atau penyerahan aset kepada pihak masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Simalungun, Akmal H. Siregar, menegaskan bahwa secara hukum dan administrasi, lahan Kantor Lurah Serbalawan masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, karena tidak ditemukan bukti hibah yang sah.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lahan tersebut masih menjadi hak Pemkab Simalungun. Tidak ada dokumen hibah yang menyatakan aset itu telah diserahkan,” ujar Akmal.
Akmal juga memerintahkan agar spanduk penolakan segera diturunkan dan memutuskan penghentian sementara pembangunan gerai KMP sampai ada kejelasan dan kesepakatan bersama. Ia menegaskan, Pemkab Simalungun tetap terbuka terhadap permohonan perluasan area parkir masjid melalui mekanisme dan prosedur resmi.
“Kita pahami aspirasi masyarakat. Namun perlu ditempuh jalur administrasi yang benar. Perlu diketahui juga bahwa pembangunan gerai KMP merupakan program nasional dan tidak menggunakan APBD Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Pemkab Simalungun pada prinsipnya mendukung program pembangunan gerai KMP yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui TNI. Meski demikian, pemerintah daerah menekankan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum serta menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Terkait penghentian sementara dan kemungkinan perubahan lokasi pembangunan, telah dijadwalkan pertemuan lanjutan antara pengurus koperasi, Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, dan unsur TNI. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung Senin, 5 Januari 2026, guna membahas tindak lanjut dan solusi terbaik bagi semua pihak. (AP)

































