ATAPKOTA.COM, MANDAILING NATAL — Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Polsek Muara Batang Gadis mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis, 1 Januari 2026, malam.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan peredaran narkotika yang meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN alias Mamen (31), warga Desa Sikapas, beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Madina, Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Polsek Muara Batang Gadis.
“Berbekal laporan masyarakat, personel Polsek Muara Batang Gadis melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di depan sebuah musala di Desa Sikapas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto lebih dari 13 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Ipda Fahrul, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah wujud komitmen tegas Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Madina,” tegasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Batang Gadis untuk menjalani pemeriksaan awal. Untuk kepentingan pengembangan kasus, pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal guna proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepedulian tokoh-tokoh masyarakat dan warga sekitar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (AP)

































