ATAPKOTA.COM,SUMUT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menyambut baik kunjungan PT Taspen Cabang Medan sekaligus tawaran perlindungan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN). Perlindungan tersebut ditujukan untuk risiko di luar jam kerja, di luar program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) yang telah berjalan.
Hal itu disampaikan Sulaiman Harahap saat menerima audiensi PT Taspen Cabang Medan yang dipimpin Branch Manager Hari Kusuma Yudha Perwira beserta jajaran, di ruang kerja Pj Sekdaprov Sumut, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu, 7 Januari 2026. Turut mendampingi, Asisten Umum M. Suib, Kepala Biro Organisasi Dedi Jaminsyah Putra Harahap, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Sulaiman menyampaikan apresiasi atas tawaran PT Taspen terkait program perlindungan tambahan bagi ASN dengan iuran sebesar Rp5.000 per bulan. Program tersebut berupa personal accident (PA) yang dikelola oleh anak perusahaan Taspen Life. Menurutnya, jaminan tambahan ini berpotensi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan tugas.
“Intinya, ASN harus memahami apa yang akan mereka bayarkan dan manfaat apa yang akan mereka terima. Karena ada pemotongan, meskipun kecil, maka penjelasannya harus jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Sulaiman.
Ia menilai, tidak sedikit ASN yang memiliki jam kerja melebihi waktu kerja normal, terutama pada jabatan tertentu yang menuntut aktivitas di luar kantor. Kondisi tersebut membuat perlindungan tambahan menjadi relevan.
“Program ini tergolong baru, sehingga perlu penjelasan menyeluruh kepada ASN. Sosialisasi harus dilakukan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar manfaatnya benar-benar dipahami. Tentu ini program yang baik dan bermanfaat, baik bagi ASN maupun PPPK, karena memberikan jaminan perlindungan yang lebih luas,” ungkapnya.
Untuk itu, Sulaiman mempersilakan PT Taspen menggelar roadshow ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna menyosialisasikan program tersebut. Meski memerlukan waktu, metode ini dinilai lebih efektif dibandingkan mengumpulkan ASN dalam satu kegiatan besar.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Cabang Medan Hari Kusuma Yudha Perwira menyampaikan audiensi tersebut merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia menjelaskan, saat ini iuran JKK dan JKM bagi ASN telah berjalan secara rutin, dan PT Taspen menawarkan opsi perlindungan tambahan yang bersifat sukarela.
“Program ini berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan ASN beserta keluarganya. Apabila ASN meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, ahli waris berhak menerima manfaat hingga Rp60 juta,” jelas Hari.
Pada kesempatan tersebut, Hari didampingi Kepala Bidang Layanan Kepesertaan Eka Setiawan, Kepala Bidang Administrasi Keuangan Arditya Soraya, serta Taspen Life Relation Officer Aradi Sebayang.{AK1}

































