ATAPKOTA.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029. Pendaftaran dibuka mulai 9 Januari hingga 23 Januari 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026 tentang Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.
Ketua Panitia Seleksi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa seleksi ini terbuka bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana ditetapkan panitia.
Dalam persyaratan umum, pendaftar diwajibkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berpendidikan paling rendah sarjana, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon peserta harus memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
Sementara itu, persyaratan khusus antara lain berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, memiliki pengalaman profesional minimal delapan tahun di bidang yang relevan dengan tugas KPI, bersedia bekerja penuh waktu, serta tidak memiliki benturan kepentingan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id. Pelamar diwajibkan membuat akun, mengisi daftar riwayat hidup, memilih seleksi KPI Pusat periode 2026–2029, serta mengunggah seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Dokumen yang harus diunggah meliputi KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, pas foto, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai, serta pakta integritas.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap informasi lanjutan terkait tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman resmi seleksi atau melalui surat elektronik kepada pelamar.
Panitia juga mengingatkan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (AP)
Sumber : Komdigi.go.id

































