Bawa 26 Kg Ganja, Pria Asal Padang Ditangkap Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:55 WIB

40278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bersama barang bukti 26 Kg Ganja saat diamankan Polisi.

Pelaku bersama barang bukti 26 Kg Ganja saat diamankan Polisi.

ATAPKOTA.COM, LABUSEL – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 26 kilogram di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., yang menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas, profesional, dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, khususnya apabila melakukan perlawanan saat penindakan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS alias D, berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh, yang diketahui berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa menggunakan kendaraan roda empat,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 75.000, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.

AKP Sahat mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi hasil penyelidikan yang menyebutkan adanya seorang pria dengan panggilan “Dor” yang kerap melintas di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, dan diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Pada Jumat siang, petugas mencurigai sebuah mobil Ford Everest warna silver yang melintas di kawasan tersebut. Setelah dilakukan upaya penghentian, petugas berhasil mengamankan pengemudi kendaraan yang diketahui sebagai DAS alias D.

“Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan. (*)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru