ATAPKOTA.COM, SUMUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Aparat berhasil mengungkap kasus besar peredaran ganja dengan total barang bukti seberat 27.869 gram atau hampir 28 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, dan dipaparkan secara resmi dalam press release Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan di ruang Satresnarkoba, Senin (12/1/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial D yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver. Saat hendak dilakukan penangkapan, pengemudi mobil yang diketahui berinisial DAS alias D sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja kering yang disimpan di dalam bagasi mobil. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp75.000, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu dompet warna cokelat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Pelaku DAS alias D, seorang laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kota Padang. Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial M N, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” ujar AKP Sahat.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Sesuai arahan Kapolres, kami bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Press release tersebut turut dihadiri Kapolres Labuhanbatu Selatan yang diwakili Kasatresnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, KBO Satresnarkoba IPTU Imam Munandar, personel Satresnarkoba, serta insan pers. (AP)

































