ATAPKOTA.COM, TOBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dan DPRD Kabupaten Toba menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama di Kantor DPRD Kabupaten Toba, Senin (31/8/2026).
Pemkab Toba menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Toba yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda P-APBD 2026 melalui rangkaian pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu melalui Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus dalam sambutan yang dibacakan seusai penandatanganan nota kesepakatan.
Bupati menilai persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.
“Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” ujar Audi saat membacakan sambutan Bupati Toba.
Menurut Bupati, pembahasan P-APBD 2026 telah melewati sejumlah tahapan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Proses tersebut dimulai dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Toba. DPRD kemudian menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan APBD tersebut.
Pemerintah Kabupaten Toba selanjutnya memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi melalui Nota Jawaban Bupati.
Pembahasan kemudian berlanjut di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toba bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut selanjutnya disampaikan Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPRD.
Setelah melalui tahapan pembahasan, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebelum DPRD dan Pemkab Toba menyepakati serta menandatangani Nota Kesepakatan Bersama.
Dengan tercapainya persetujuan bersama, Pemkab Toba selanjutnya akan menyampaikan Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Toba.
Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Toba menjadi dasar untuk melanjutkan proses tersebut. Namun, substansi perubahan anggaran dan arah penggunaannya tetap perlu dilihat dalam dokumen P-APBD serta hasil evaluasi pada tahapan berikutnya.(B/red)

































