ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan setelah mulai beroperasi. Ketentuan ini menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru harus memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah beroperasi, karena penilaian SLHS hanya bisa dilakukan pada fasilitas yang sudah aktif,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. Selasa (20/1).
Dadan menjelaskan, SLHS hanya diberikan kepada SPPG yang sudah beroperasi karena proses penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan pegawai hingga menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. “Terkait SLHS, SPPG baru harus meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing sebelum beroperasi,” tambahnya.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, BGN akan menghentikan operasional SPPG sementara. Selain aspek higiene dan sanitasi, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketentuan ini akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ke depan. “Kami mensyaratkan setiap SPPG memiliki IPAL, dan ini akan menjadi bagian dari sertifikasi,” tegas Dadan.
BGN memberikan kesempatan bagi SPPG yang belum memiliki IPAL untuk segera melengkapinya. Namun, apabila tenggat waktu telah diberikan tetapi ketentuan tetap tidak dipenuhi, operasional SPPG berpotensi dihentikan. “Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak dilaksanakan, kemungkinan besar operasional SPPG akan kita hentikan,” pungkas Dadan. (Edo/red)



































