ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan setelah mulai beroperasi. Ketentuan ini menjadi syarat utama demi menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru harus memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah beroperasi, karena penilaian SLHS hanya bisa dilakukan pada fasilitas yang sudah aktif,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Dadan menambahkan, SLHS diberikan hanya kepada SPPG yang sudah beroperasi, karena proses penilaian mencakup pelatihan pegawai, pengelolaan menu, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. “SPPG baru harus meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing sebelum mulai beroperasi,” tegasnya.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, operasional SPPG akan dihentikan sementara. Selain aspek higiene dan sanitasi, setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Kami mensyaratkan setiap SPPG memiliki IPAL, dan ini menjadi bagian dari sertifikasi,” kata Dadan.
BGN memberikan kesempatan bagi SPPG yang belum memiliki IPAL untuk segera melengkapinya. Namun, apabila tenggat waktu telah diberikan tetapi ketentuan tetap tidak dipenuhi, operasional SPPG berpotensi dihentikan. “Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak dilaksanakan, kemungkinan besar operasional SPPG akan kita hentikan,” pungkas Dadan.
BGN Imbau Hindari Pangan Ultra Proses (UPF) Selama Ramadan
Selain itu, Dadan Hindayana berharap produk pangan ultra proses (UPF) tidak lagi digunakan dalam program MBG selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas gizi dan kesehatan penerima manfaat.
“Kami berharap tidak ada lagi produk ultra processing di Ramadan ini. Makanan yang diberikan memang harus tahan lama, tapi bukan produk ultra process. Contohnya abon masih boleh, telur rebus, telur pindang, atau produk olahan masyarakat yang bisa bertahan 12 jam,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, UPF adalah produk industri yang melalui proses panjang dengan banyak bahan tambahan (aditif) untuk meningkatkan umur simpan. Namun, praktik industri menunjukkan banyak produk mengandung gula tinggi dan bahan tambahan berlebihan, sehingga perlu dihindari dalam program pangan bergizi.
“Masalahnya, lebih banyak produk industri ultra process mengandung gula tinggi dan bahan tambahan berlebihan,” ungkap Dadan.
Tidak semua UPF dilarang. Produk yang tidak mengandung gula berlebih atau bahan berbahaya tetap dapat dikonsumsi. Salah satu contohnya adalah susu UHT.
Skema Distribusi MBG Selama Ramadan
Selama Ramadan, skema distribusi MBG akan menyesuaikan kondisi daerah. Di wilayah mayoritas penerima manfaat berpuasa, makanan dibagikan di sekolah, lalu dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka.
“Tapi di daerah mayoritas tidak puasa, pelayanan SPPG berjalan seperti biasa,” jelas Dadan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas gizi penerima manfaat sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan.
Daftar Produk Pangan Ultra Proses (UPF)
Berdasarkan klasifikasi NOVA Group 4, UPF mencakup kategori berikut:
1. Produk Daging dan Ikan Olahan
-
Daging olahan: Sosis, nugget ayam/ikan, bakso kemasan, kornet, ham, daging burger, dendeng industri
-
Olahan ikan: Fish sticks dan produk dari sisa potongan daging
2. Makanan Ringan dan Kudapan Kemasan
-
Camilan gurih: Keripik kentang, kerupuk aneka rasa, popcorn kemasan, kacang dengan perasa tambahan
-
Camilan manis: Biskuit, cookies, wafer, cokelat batang, permen, manisan
-
Produk bakeri massal: Roti tawar kemasan supermarket, bun burger, donat, kue pastri siap saji
3. Minuman Kemasan (Sugary Drinks)
-
Soda berkarbonasi dan minuman energi
-
Susu cokelat, minuman susu buah, yogurt berperisa
-
Serbuk minuman instan, teh/kopi kemasan botol manis, jus buah kemasan dengan gula tambahan
4. Makanan Siap Saji dan Instan
-
Mie instan, pasta instan, sereal sarapan manis
-
Pizza beku, makanan microwave siap saji, sup instan
-
Granola bar, sereal sarapan anak-anak
5. Bahan Pelengkap dan Produk Lainnya
-
Margarin, selai cokelat/kacang industri, mayones, saus pasta, saus sambal/kecap pengawet
-
Minuman pengganti makanan, formula bayi tertentu, produk rendah lemak dengan zat pengental kimia
Catatan: Konsumsi UPF berlebihan dapat meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan gangguan metabolik, sehingga BGN mendorong SPPG meminimalkan penggunaannya dalam program pangan bergizi. (Edo/red)



































