ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Sebuah rumah kosong di pinggir Jalan Lintas Kabanjahe–Pematangsiantar, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, yang biasanya sepi, mendadak ramai pada Selasa sore (20/1/2026). Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui bernama Alpajri (33), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 1,49 gram beserta sejumlah alat isap.
Kepala Unit (KBO) Sat Res Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.
“Pada hari Selasa sekitar pukul 14.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Kabanjahe–Pematangsiantar, Kelurahan Saribudolok,” ujar IPDA Ganda Sinaga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun IPDA J.M. Saragih, S.H., M.H., bersama Katim II AIPDA A.S. Nainggolan dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim melakukan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi. Lokasi rumah kosong tersebut berada di pinggir jalan besar namun relatif sepi, sehingga rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas langsung masuk ke dalam rumah kosong dan mengamankan seorang pria yang kemudian mengaku bernama Alpajri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu, tiga plastik klip kosong, empat kaca pirex, satu unit bong, serta satu unit telepon seluler merek Oppo. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,49 gram.
Saat diinterogasi, Alpajri mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang biasa dipanggil Rison, yang disebut-sebut berdomisili di wilayah Saribudolok.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kepala lingkungan. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti dan terduga pemasok sabu tersebut tidak berada di tempat.
“Diduga yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi,” ungkap IPDA Ganda Sinaga.
Meski demikian, Sat Res Narkoba Polres Simalungun memastikan proses hukum terhadap Alpajri tetap berjalan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan selanjutnya akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara untuk terduga pemasok, pencarian terus kami lakukan,” tegasnya.
IPDA Ganda Sinaga juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian serta mengimbau agar warga terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi yang disampaikan akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (AP)



































