Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kos, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WIB

40254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda berinisial MJS (25) beserta barang bukti sabu dengan total berat 25,07 gram.

Pemuda berinisial MJS (25) beserta barang bukti sabu dengan total berat 25,07 gram.

ATAPKOTA.COM, TEBING TINGGI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MJS (25) beserta barang bukti sabu dengan total berat 25,07 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026, di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar kos yang dimaksud. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MJS.

“Pada saat penggeledahan di dalam kamar kos, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan awal, MJS mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.

“Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 23,95 gram yang disimpan di dalam amplop putih dan plastik hitam,” lanjut AKP Jimmy R. Sitorus.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. (AP)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru