ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Wagub Surya saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jambu, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. Rapat tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara konferensi jarak jauh.
Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo. Wagub Surya juga didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor.
Dalam arahannya, Wagub Surya menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda ini menjadi penentu arah kebijakan fiskal daerah, kualitas regulasi, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan pembangunan tetap berkelanjutan.
Ia menyebutkan, tantangan pengelolaan keuangan daerah saat ini semakin kompleks, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan publik.
“Kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi. Ruang fiskal pemerintah daerah harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan. Dalam konteks inilah pajak dan retribusi menjadi instrumen yang sangat penting, bukan semata sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai kekuatan daerah untuk berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Surya.
Meski demikian, Wagub mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah, mulai dari aspek regulasi, tata kelola, kepatuhan wajib pajak, validasi data objek pajak, hingga penegakan aturan yang konsisten dan tidak multitafsir.
Oleh karena itu, Surya menekankan agar pembahasan perubahan perda ini tidak hanya bersifat administratif atau redaksional, melainkan menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Saya menegaskan, pembahasan ini harus menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, norma yang kuat, menutup celah multitafsir di lapangan, serta tidak menyulitkan tahapan implementasi. Regulasi ini juga harus berpihak pada pelayanan publik dan rasa keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Surya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mempermudah masyarakat yang patuh pajak, namun tetap bersikap tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajibannya. Ketegasan tersebut harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Di sinilah pentingnya merumuskan aturan yang tepat, tegas, dan berkeadilan. Kita ingin menghadirkan regulasi sebagai pegangan bersama. Karena itu, pembahasan harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan fokus pada substansi demi mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, serta berpihak pada kemajuan Sumatera Utara,” pungkasnya.
Senada dengan Wagub, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat meningkatkan penerimaan PAD ke depan, khususnya melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (AP)

































