ATAPKOTA.COM, SUMUT – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan kerja serta penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada sejumlah perusahaan dalam Apel Peringatan Bulan K3 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Acara itu digelar di halaman PT Industri Karet Deli (IKD), Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Kamis, 5 Februari 2026.
Santunan diberikan kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya Erlina, istri almarhum Turiyadi, karyawan PT Jui Shin Indonesia, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ia menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) bulanan, serta beasiswa untuk satu orang anak dengan total nilai Rp 326.339.890.
Sementara itu, ahli waris almarhum Edmon Dang Tunggana, karyawan PT Oleochem and Soap Industri, yang diwakili istrinya Novi Sriyani, menerima santunan dengan total mencapai Rp 506.997.960.
Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memberikan penghargaan K3 kategori kolaboratif aktif kepada PT Industri Karet Deli, Balai K3 Medan, dan UPTD Khusus RS Haji Medan. Untuk kategori penerapan norma K3 terbaik, penghargaan diberikan kepada sembilan perusahaan, termasuk PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Tirta Lyonnaise Medan, dan PT United Kingdom Indonesia Plantations.
Namun, di balik seremoni dan deretan piagam penghargaan, persoalan mendasar K3 di Indonesia—termasuk di Sumatera Utara—belum menunjukkan perbaikan signifikan. Data nasional tahun 2024 mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan. Angka tersebut menegaskan bahwa K3 masih lebih sering diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan kewajiban substantif yang diawasi ketat.
Dalam amanat Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli yang dibacakan Surya, pemerintah mengakui bahwa Indonesia memiliki 146,54 juta pekerja di berbagai sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi. Meski demikian, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, minimnya sanksi tegas terhadap pelanggaran K3, serta ketergantungan pada laporan internal perusahaan masih menjadi celah serius.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta regulasi turunan terkait Sistem Manajemen K3 secara tegas mewajibkan perusahaan mencegah kecelakaan kerja—bukan sekadar membayar santunan setelah nyawa melayang.
“Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan hak dasar pekerja untuk pulang ke rumah dengan selamat,” ujar Surya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi ironi. Sebab, dalam praktiknya, santunan BPJS Ketenagakerjaan kerap baru mengalir setelah tragedi terjadi, sementara upaya pencegahan—mulai dari audit K3 independen, transparansi data kecelakaan kerja, hingga penindakan tegas terhadap perusahaan abai—masih lemah.
Apel Bulan K3 yang dihadiri jajaran OPD Pemprov Sumut, perwakilan perusahaan, asosiasi ketenagakerjaan, dan pekerja lintas sektor itu kembali menegaskan satu pertanyaan krusial: apakah negara sungguh hadir melindungi pekerja, atau sekadar merawat rutinitas seremoni tahunan tanpa koreksi mendasar?. (AP/red)

































