PEMATANGSIANTAR — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Air Limbah Domestik (PALD) yang berlokasi di Jalan Rondahaim, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan.
UPTD yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut diduga belum memiliki izin pengelolaan lingkungan yang jelas, sementara aktivitas pengolahan limbah di lokasi nyaris tak terlihat pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya kegiatan operasional pengelolaan air limbah saat wartawan melakukan peninjauan.
Kolam-kolam yang seharusnya berfungsi sebagai bagian dari sistem pengolahan limbah domestik tampak kering dan tidak terawat, tanpa tanda-tanda proses teknis yang sedang berjalan.
Kondisi kantor UPTD PALD pun memunculkan tanda tanya. Ruangan kerja terlihat kosong, dengan kursi-kursi yang diletakkan di atas meja, seolah menandakan tidak adanya aktivitas perkantoran dalam waktu tertentu.
Lebih mencolok lagi, di salah satu ruangan yang menyerupai laboratorium, wartawan menemukan indikasi bahwa ruang tersebut digunakan sebagai tempat tinggal.
Seorang perempuan yang ditemui di lokasi mengaku bekerja sebagai pembersih rumah di ruangan tersebut.
Ia menyebut pemilik tempat tinggal merupakan seseorang yang bekerja di lingkungan UPTD PALD.
Namun, saat diminta untuk menghadirkan yang bersangkutan guna keperluan konfirmasi, perempuan tersebut menyatakan bahwa orang yang dimaksud sedang tidak berada di tempat.
Di lokasi itu, selain wanita yang sedang menyapu, hanya terlihat seorang anak kecil berusia sekitar tiga hingga lima tahun.
Hingga peninjauan dilakukan, Kepala UPTD PALD tidak terlihat di lokasi, sehingga tidak diperoleh keterangan resmi mengenai status operasional, perizinan lingkungan, maupun dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan non-kedinasan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PKP Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi, termasuk klarifikasi terkait status perizinan, operasional UPTD PALD, serta temuan di lapangan.
Tanpa transparansi dan penjelasan terbuka, keberadaan UPTD PALD di Jalan Rondahaim berisiko hanya menjadi bangunan fisik tanpa fungsi.
Pada Hari Jumat, 6 Februari 2026, Wartawan saat ke Dinas PKP Kota Pematangsiantar untuk mengkonfirmasi temuan tersebut, salah satu staff menyampaikan jika Kadis PKP, Robert Sitanggang sedang tugas ke Kota Medan bersama para Kabid lainnya.
Selain itu, SK Plt Kepala UPTD PALD Kota Pematangsiantar baru diserahkan hari ini, dan dijabat oleh Hardi.
Penulis : Andrew T Panjaitan.ST
































