ATAPKOTA.COM, KARO – Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap ladang ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, dan mengamankan seorang pelaku penanaman.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga kuat sebagai penanam ganja.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 33 batang tanaman yang diduga ganja lengkap dengan akar, batang, dan daun dalam kondisi basah. Tanaman tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 110 sentimeter, dengan total berat bersih mencapai sekitar 1.200 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya serta menunjukkan langsung lokasi ladang ganja yang ditanam di lahan miliknya.
“Setelah pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Pebriandi Haloho di lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres Tanah Karo turut turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), didampingi Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring, guna memastikan proses penindakan dan penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.
Kapolres Tanah Karo juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun penanaman narkotika dalam bentuk apa pun.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, ataupun mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat, khususnya aparatur desa dan tokoh masyarakat, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, dan kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AP/red)
































