ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperbarui kerja sama penegakan hukum di bidang perpajakan. Pembaruan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kepala Bareskrim Polri pada Senin, 3 Februari 2026, sebagaimana disampaikan kepada publik pada 5 Februari 2026.
PKS tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Perjanjian ini menggantikan PKS sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024.
Menurut Bimo, sepanjang masa berlaku PKS lama pada 2021–2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri berkontribusi terhadap pengamanan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,65 triliun berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan, sedangkan Rp 229,55 miliar diperoleh melalui mekanisme penghentian penyidikan.
Selain pengamanan penerimaan negara, kerja sama tersebut juga mencatat penanganan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, 76 perkara koordinasi penghentian penyidikan, serta 355 berkas koordinasi pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam PKS yang diperbarui, DJP dan Bareskrim Polri menyepakati enam ruang lingkup kerja sama. Keenamnya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang perpajakan, asistensi penanganan perkara, penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Bimo menambahkan, salah satu fokus kerja sama terbaru adalah penanganan penipuan yang mengatasnamakan DJP sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. DJP mencatat adanya peningkatan laporan penipuan pada kanal pengaduan resmi. Sepanjang 2024 terdapat 1.672 pengaduan, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 2.010 pengaduan, atau naik sekitar 20,2 persen.
Menurut Bimo, pengesahan PKS ini diharapkan menjadi payung penerapan pendekatan multidoor dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara. (AP/red)

































