ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat pengungkapan 923 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026. Dalam periode kurang dari dua bulan itu, aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 1.118 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers di Medan, jajaran kepolisian memaparkan rincian barang bukti yang disita. Polisi menyita sabu seberat 179.959,89 gram atau sekitar 179,95 kilogram, ganja kering 155.049,91 gram (155,04 kilogram), 39 batang pohon ganja, serta 75,42 gram biji ganja.
Selain itu, polisi mengamankan 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir pil Happy Five, ketamin cair sebanyak 900 mililiter, ketamin serbuk 24.743,51 gram (24,74 kilogram), 432 butir pil triheksifenidil, 288 unit rokok elektronik (vape) yang mengandung narkotika, serta 11 unit vape mengandung etomidate.
Tak hanya mengungkap kasus, penyidik juga memusnahkan barang bukti dari 63 perkara dengan 95 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 161.279,03 gram (161,27 kilogram), ganja 435.768,52 gram (435,76 kilogram), 61.592 butir ekstasi, 186 butir Happy Five, ketamin serbuk 21.753,4 gram (21,75 kilogram), serta 250 unit vape mengandung narkotika.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan capaian tersebut mencerminkan komitmen institusinya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara. Ia menegaskan aparat akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap jaringan peredaran gelap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, memperkirakan total barang bukti yang disita berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 1.480.551 orang. Estimasi tersebut merujuk pada asumsi jumlah konsumsi rata-rata per gram dan per butir yang biasa digunakan dalam perhitungan kepolisian.
Polda Sumut menyatakan akan mengintensifkan strategi pemberantasan melalui penguatan intelijen, penindakan berbasis jaringan, serta kolaborasi lintas sektor. Kepolisian juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Meski demikian, aparat menegaskan seluruh tersangka tetap berstatus terperiksa dan berhak atas proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AP/red)

































