ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 14 menjadi perhatian umum. Dugaan ketidaksesuaian kualitas makanan dengan anggaran mencuat setelah awak media Atapkota.com menunjukkan dokumentasi foto menu MBG yang dinilai tidak sebanding dengan alokasi dana untuk tiga hari.
Kepala SMP Negeri 14, Gopsu Situmorang, menyatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam pembagian makanan tersebut.
“Kalau soal itu, saya memang tidak melihat langsung, Bang. Kebetulan guru yang membagi. Saya bukan orang pasar, tidak sering belanja, jadi tidak bisa menaksir dana. Tapi soal tanggapan, tetaplah kita berpihak pada pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana fungsi kontrol kepala sekolah terhadap program yang menggunakan dana negara tersebut?
Saat dikonfirmasi mengenai pengawasan pembagian MBG, ia menyatakan bahwa distribusi tetap dikontrol.
“Awalnya program ini masuk setiap hari. Kemarin ada laporan dari guru penanggung jawab MBG, Pak Jo, bahwa MBG masuk hari Senin dan Kamis. Saya jawab, ‘Oke, silakan.’ Karena ini bulan Ramadan, teknisnya kami laksanakan di akhir jam belajar agar tidak mengganggu siswa yang beragama Islam,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai akses Kepala Sekolah ke SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada di Jalan Medan, ia menyebut tidak pernah berniat masuk.
“Tidak pernah ada niat untuk masuk ke dapur SPPG,” ujarnya singkat.
Padahal, berdasarkan prinsip pengawasan penggunaan dana publik, akses monitoring menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas program.
Di SMP Negeri 14, jumlah penerima manfaat MBG tercatat sebanyak 256 siswa.
Terkait penunjukan PIC (Person in Charge) di sekolah, Kepala Sekolah menyebut besaran honor sebesar Rp 30.000 per hari.
“Sebesar Rp 30.000 per hari. Sudah saya tanyakan ke SPPG di Jalan Medan, memang begitu acuannya berdasarkan jumlah murid. Sudah saya telusuri, memang benar. Cuma saya lupa peraturannya dari BGN atau kementerian. Di Facebook juga ada, Bang,” ujarnya.
Sementara itu, SPPG yang berlokasi di Jalan Medan Km 5 No. 29, Kelurahan Pondok Sayur, menunjukkan sikap tertutup saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/2/2026). Awak media tidak diperkenankan mengakses area dapur maupun memperoleh penjelasan teknis terkait distribusi MBG.
Sikap tersebut bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Valtin Silitonga/ Trikut Simatupang)



































