Dugaan Korupsi 180 Ton Gabah di Simalungun, Eks Plt Kadis Disorot: 4 Kelompok Diduga Tak Terdaftar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:43 WIB

40316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Simalungun (Atas), Eks Kadis Hanpang Kabupaten Simalungun (Kanan)

Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Simalungun (Atas), Eks Kadis Hanpang Kabupaten Simalungun (Kanan)

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan penyimpangan anggaran Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun mencuat setelah tim investigasi media menemukan kejanggalan di lapangan pada Februari 2026. Program senilai sekitar Rp1,2 miliar itu mengalokasikan bantuan 180 ton gabah kering siap giling kepada lima kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM). Namun, distribusi dan pengelolaannya diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun menyalurkan total 180.000 kilogram gabah kepada lima kelompok LPM, masing-masing menerima 36.000 kilogram. Bantuan itu ditujukan sebagai modal pengelolaan cadangan pangan berbasis usaha ekonomi produktif sekaligus menjaga stabilitas harga hasil panen petani.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian kelompok penerima manfaat diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Sejumlah sumber menyebutkan, ada kelompok yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kabupaten Simalungun. Selain itu, beberapa kelompok diduga tidak memiliki minimal 20 anggota aktif dan tidak memiliki perjanjian kerja sama tertulis, baik dengan pihak ketiga maupun dengan anggota kelompok tani.

Saat program berjalan pada September 2025, jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun dipegang oleh Drs. Mudahalam Purba selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA). Ia diduga memiliki peran dalam proses pembentukan dan penetapan kelompok LPM penerima manfaat.

Hasil penelusuran menunjukkan, dari lima kelompok LPM penerima bantuan, hanya LPM “Suka Karya” yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan pertanian  (Simluhtan) dengan ketua bernama Parianto Saragih. Namun, temuan di lapangan menunjukkan nama ketua berbeda. Sementara itu, empat kelompok lainnya diduga dipimpin oleh kepala desa (pangulu).

Tim investigasi juga menemukan bahwa aktivitas lumbung pangan di sejumlah lokasi tidak berjalan produktif. Petani setempat justru menggiling padi menggunakan jasa penggilingan padi berjalan atau yang dikenal sebagai “odong-odong”. Pada musim panen Februari 2026, sebagian petani menjual gabah langsung kepada pengepul, bukan ke lumbung pangan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak melihat aktivitas penyimpanan maupun pembelian gabah oleh lumbung pangan. “Silakan lihat sendiri, tidak ada kegiatan di sana,” ujarnya.

Secara normatif, kelompok LPM yang telah diverifikasi dan terdaftar di Simluhtan seharusnya menampung hasil panen anggota sebagai bagian dari penguatan cadangan pangan desa. Namun, kondisi tersebut tidak ditemukan di lima lokasi yang ditelusuri tim media.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan telah menghubungi Drs. Mudahalam Purba melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812xxxxxx56 pada pukul 13.33 WIB. Pesan tersebut terkirim, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Larsen Simatupang/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru