ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada 20 Januari 2026 dan kembali mengemuka di tengah sorotan kesiapan fasilitas di sejumlah daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026).
Namun, hingga akhir Februari 2026, belum satu pun SPPG di Kota Pematangsiantar memiliki IPAL. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kota Pematangsiantar, Prasizu Minly Harahap, S.STP., M.Si., menyatakan seluruh SPPG di wilayah tersebut belum memiliki instalasi pengolahan limbah cair.
“Izin pengolahan air limbah itu bukan izin administratif, tetapi fasilitasnya yang harus tersedia, yaitu IPAL. Sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memiliki IPAL,” ujar Prasizu saat dihubungi melalui WhatsApp pada hari yang sama.
Kondisi tersebut memperlihatkan jarak antara regulasi di tingkat pusat dan kesiapan infrastruktur di daerah. Padahal, pengelolaan limbah menjadi elemen penting dalam sistem keamanan pangan, terlebih untuk dapur produksi massal yang melayani ribuan porsi makanan setiap hari dan menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak sekolah.
Dikutip dari berbagai sumber, Pedoman teknis BGN menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi SPPG sebelum dinyatakan laik operasional. Ketentuan ini menjadi bagian dari proses verifikasi lapangan.
1. Pemisahan Alur Limbah (Segregasi)
- Limbah dapur yang mengandung minyak dan lemak wajib dipisahkan dari limbah domestik (toilet) dan saluran air hujan.
- Limbah dapur harus melewati grease trap, sedangkan limbah toilet melalui septic tank sebelum masuk ke IPAL utama.
2. Pemasangan Grease Trap Bertingkat
- Setiap bak cuci piring wajib dilengkapi grease trap kecil.
- Sebelum masuk ke IPAL biologi, limbah harus melewati grease trap komunal di luar bangunan untuk mencegah lemak merusak bakteri pengurai.
3. Standar Baku Mutu Air Buangan
Air hasil olahan IPAL harus memenuhi baku mutu lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016, antara lain:
- pH: 6–9
- BOD: < 30 mg/L
- TSS: < 30 mg/L
- Minyak dan lemak: < 5 mg/L
4. Konstruksi Kedap Air
- Tangki IPAL harus berbahan kedap air (beton berlapis atau tangki fabrikasi fiberglass).
- Struktur tidak boleh bocor agar tidak mencemari air tanah, terutama bila SPPG menggunakan sumur bor.
5. Keamanan dan Ventilasi
- Bak kontrol wajib tertutup rapat dan dapat dikunci.
- Ventilasi minimal 2 meter di atas permukaan tanah untuk membuang gas seperti hidrogen sulfida (H₂S) dan metana.
6. Bak Kontrol Pengambilan Sampel
-
Wajib tersedia bak kontrol di titik akhir sebelum air dibuang ke saluran umum untuk keperluan pengambilan sampel oleh Dinas Lingkungan Hidup atau tim verifikasi.
BGN merekomendasikan penggunaan sistem biofilter fabrikasi bersertifikat uji laboratorium untuk mempercepat pemenuhan standar teknis.
Untuk menghitung kebutuhan IPAL, perhitungan merujuk pada standar konsumsi air dapur komersial.
1. Kebutuhan Air Bersih
Rata-rata 5–8 liter per porsi.
Untuk 3.000 porsi:
15.000–24.000 liter per hari (15–24 m³/hari).
2. Estimasi Limbah Cair
Sekitar 80–90 persen dari penggunaan air bersih.
Debit limbah: ±12–21 m³ per hari.
3. Volume Efektif IPAL
Dengan waktu retensi hidrolik minimal 24 jam, volume efektif IPAL minimal setara debit harian.
Artinya, kapasitas aman berkisar 15–25 m³.
Komponen Sistem Ideal
- Grease trap utama
- Bak ekualisasi
- Reaktor biofilter (anaerob–aerob)
- Bak pengendap akhir
Jika lahan terbatas, sistem modular beberapa tangki dapat dihubungkan secara seri. Setiap tangki harus memiliki manhole untuk perawatan rutin.
Ketidaksiapan IPAL di Pematangsiantar menunjukkan tantangan implementasi teknis MBG di tingkat daerah. Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan sanitasi dapat muncul. Di sisi lain, program ini menuntut produksi makanan dalam jumlah besar dengan standar higienitas tinggi.
Kesiapan infrastruktur, bukan sekadar administrasi, menjadi kunci agar MBG berjalan aman dan berkelanjutan. (Valtin Silitonga/ Trikut Simatupang/red)
































