ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar mencatat tujuh dari total 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Jumat (27/2/2026). Data resmi menunjukkan baru 24 SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut, sementara tujuh lainnya masih menjalani proses pengajuan dan verifikasi administrasi.
Teknisi Pengelolaan Pangan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Hanna Girsang, menjelaskan penerbitan SLHS diawali melalui puskesmas sebelum diverifikasi di tingkat dinas. “Berkas pengajuan diterima puskesmas, lalu diajukan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi. Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan,” kata Hanna saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Ia menyebut salah satu SPPG yang berlokasi di Jalan Medan masih dalam proses pengurusan sertifikat. Petugas telah mengambil sampel untuk uji laboratorium. Namun, pengelola dapur itu belum mengikuti pelatihan penjamah pangan, yang menjadi salah satu syarat wajib penerbitan SLHS.
Ketika dimintai daftar nama SPPG yang telah menerima SLHS, Hanna menegaskan mekanisme administrasi tetap melalui puskesmas sebelum diteruskan ke dinas untuk verifikasi akhir.
Hanna juga mengutip ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa setiap SPPG yang beroperasi wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan SLHS. Meski demikian, ia mengakui terdapat kendala teknis dalam proses penilaian. “Dalam SLHS ada penilaian aspek gizi dan sanitasi. Jika belum beroperasi, kami belum dapat menilai proses produksinya,” ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan salah satu SPPG di Jalan Medan telah berproduksi sekitar dua bulan. Informasi itu diperoleh dari orang tua siswa penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wartawan tidak menyebut identitas anak maupun sekolah untuk melindungi hak privasi sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Perempuan dan Anak.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke UPTD Puskesmas Rami di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Petugas piket meminta agar konfirmasi terkait data penerbitan sertifikat disampaikan langsung ke Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan seluruh SPPG yang mulai beroperasi wajib memiliki SLHS sebagai prasyarat keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada 20 Januari 2025.
Mengacu pada informasi resmi BGN, setiap SPPG yang mengajukan SLHS wajib melampirkan hasil uji laboratorium air yang membuktikan kualitas air memenuhi standar air bersih atau air minum; hasil uji laboratorium makanan yang memastikan sampel bebas dari cemaran bakteri seperti Escherichia coli (E. coli) dan Salmonella serta bahan kimia berbahaya; sertifikat kursus higiene sanitasi bagi minimal satu penanggung jawab (ahli gizi) dan penjamah makanan; serta denah bangunan dengan alur kerja satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan mentah dan makanan jadi.
Kondisi tujuh SPPG yang belum mengantongi SLHS menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan standar keamanan pangan. Pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh dapur MBG memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum beroperasi penuh dan berkelanjutan. (Valtin Silitonga/ Martuadin Saragih)
































