ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar mencatat baru 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Jumat (27/2/2026). Tujuh SPPG lainnya masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi administrasi.
Teknisi Pengelolaan Pangan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Hanna Girsang, menjelaskan proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui puskesmas sebagai pintu awal pengajuan.
“Berkas pengajuan SLHS diterima oleh puskesmas, lalu diajukan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi. Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Hanna saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Ia menambahkan, SPPG yang berlokasi di Jalan Medan Kilometer 5 masih dalam proses pengurusan sertifikat namun sudah diambil sampelnya tapi mereka (Pihak SPPG) belum mengikuti pelatihan penjamah pangan yang merupakan salah satu syaratnya.
Ketika ditanya mengenai daftar nama SPPG yang telah menerima SLHS, Hanna menegaskan mekanisme administrasi tetap melalui jalur puskesmas sebelum diteruskan ke dinas untuk verifikasi akhir.
Menanggapi ketentuan operasional, Hanna menyebut berdasarkan informasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG yang beroperasi harus memiliki IPAL dan SLHS. Namun, ia mengakui terdapat tantangan teknis dalam proses penilaian.
“Dalam SLHS itu ada penilaian aspek gizi dan sanitasi. Tapi kalau belum beroperasi, bagaimana kita menilai proses produksinya,” katanya.
Sementara, SPPG yang berada di Jalan medan telah berproduksi sekitar 2 bulan, hal ini diketahui dari orangtua siswa yang sekolah anaknya menerima MBG dari SPPG tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke UPTD Puskesmas Rami di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Namun, petugas piket meminta agar konfirmasi terkait data penerbitan sertifikat disampaikan langsung kepada Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan seluruh SPPG yang mulai beroperasi wajib memiliki SLHS sebagai prasyarat keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada 20 Januari 2025.
Mengacu pada informasi resmi BGN, untuk memperoleh SLHS, SPPG wajib melengkapi dokumen berikut:
- Hasil Uji Laboratorium Air: Membuktikan air yang digunakan memenuhi standar kualitas air bersih atau air minum.
- Hasil Uji Laboratorium Makanan: Sampel makanan bebas dari cemaran bakteri seperti E. coli dan Salmonella, serta bahan kimia berbahaya.
- Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi: Minimal satu penanggung jawab (ahli gizi) dan penjamah makanan wajib memiliki sertifikat pelatihan resmi.
- Denah Bangunan (Layout): Menunjukkan alur kerja satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan mentah dan makanan jadi.
(Valtin Silitonga/Martuadin Saragih)
































