ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera dihentikan sementara operasionalnya mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu. Penangguhan dilakukan karena ratusan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat kelayakan operasional.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, mengatakan kebijakan suspend tersebut merupakan langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menjelaskan bahwa seluruh SPPG yang telah beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran serta verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.
“Langkah suspend ini merupakan tindakan korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” kata Harjito di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Harjito menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, namun belum melakukan pendaftaran SLHS.
Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi serta memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
“Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapur dapat kembali dibuka,” ujarnya.
Berdasarkan data per 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat 492 SPPG di wilayah Sumatera belum mendaftarkan SLHS. Data tersebut merupakan akumulasi laporan dari koordinator regional Sumatera yang melakukan pemantauan langsung terhadap operasional dapur MBG di masing-masing provinsi.
Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah SPPG belum mendaftar SLHS terbanyak, yakni 252 dapur. Selanjutnya Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur.
Sementara itu, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat tidak memiliki dapur MBG yang belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Harjito mengatakan kebijakan suspend ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kualitas layanan dalam program MBG yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” kata Harjito.
Ia mengimbau seluruh pengelola SPPG yang terdampak kebijakan tersebut agar segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS.
“Kami berharap pengelola dapur segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar operasional dapat kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dirasakan masyarakat,” ujarnya. (Edo/red)
































