ATAPKOTA.COM, SUMUT – Perbedaan besar antara kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Sumatera Utara dan alokasi dana yang disiapkan pemerintah pusat memunculkan tanda tanya baru dalam proses rekonstruksi wilayah terdampak.
Dokumen awal pemerintah pusat hanya menyiapkan sekitar Rp 2,1 triliun, sementara kebutuhan riil yang tercantum dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai sekitar Rp 30 triliun.
Selisih yang mencapai lebih dari Rp27 triliun itu kini menjadi fokus pembahasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Medril Zam, mengatakan angka yang beredar saat ini masih merupakan dokumen awal yang akan disesuaikan kembali setelah proses verifikasi lapangan.
Ia menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa, 10 Maret 2026.
“Ini masih versi pertama. Data akan kami selaraskan kembali dengan pemerintah daerah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Medril.
Menurut dia, Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana masih melakukan sinkronisasi data kerusakan bersama pemerintah daerah. Proses tersebut mencakup verifikasi lapangan, penghitungan kerugian, serta penyesuaian kebutuhan pembangunan kembali wilayah terdampak.
Sebelumnya, Bobby Nasution secara terbuka mempertanyakan besaran anggaran yang disiapkan pemerintah pusat. Ia menilai angka Rp 2,1 triliun terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan rekonstruksi yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai pemulihan pascabencana harus dilakukan secara cepat, terutama untuk masyarakat yang hingga kini masih tinggal di lokasi pengungsian.
“Kami berharap dukungan anggaran dari pemerintah pusat benar-benar bisa memenuhi kebutuhan rehabilitasi di Sumut. Harapannya masyarakat sudah dapat kembali ke rumah sebelum Lebaran,” kata Bobby.
Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, antara lain Direktur Tata Ruang Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Dodi Zirgo Sinaga, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Dauh, serta pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Secara regulatif, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembiayaan pemulihan dapat bersumber dari: APBN, APBD, dana siap pakai, hibah internasional, sumber pembiayaan sah lainnya.
Namun dalam praktiknya, proses rekonstruksi sering terhambat oleh perbedaan metode penghitungan kerugian, lambatnya sinkronisasi data antara pusat dan daerah, serta keterbatasan prioritas anggaran nasional.
Akibatnya, masyarakat terdampak bencana di berbagai daerah kerap harus menunggu lama sebelum program pembangunan kembali benar-benar berjalan.
Tanpa mekanisme verifikasi data yang transparan serta distribusi anggaran yang cepat, penyesuaian dana rehabilitasi berpotensi hanya menjadi proses administratif yang berlarut-larut, sementara masyarakat korban bencana masih bertahan di hunian sementara.
Penulis : Andrew T Panjaitan, ST | Editor : Tim Redaksi atapkota.com

































