ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RP tak berkutik saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkapnya di tengah malam ketika diduga hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terjadi pada Minggu, 9 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut bukan operasi mendadak. Sekitar tiga jam sebelumnya, pada pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Kapten Kahar Sinaga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2026, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota mencurigai seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba dan langsung mengamankannya,” ujar IPDA Ganda Sinaga.
RP, warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, tidak sempat melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, RP mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia juga mengungkap asal sabu yang diterimanya.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Nowok, yang juga merupakan warga Bosar Maligas,” kata Ganda Sinaga.
Berdasarkan keterangan itu, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pria yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut. Namun hingga kini, Nowok belum berhasil diamankan.
Polisi masih terus memburu keberadaan Nowok sebagai bagian dari pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sementara itu, RP bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan sebelum perkara dilanjutkan dengan gelar perkara dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengejaran terhadap pemasok dan pengembangan jaringan tetap menjadi prioritas,” ujar Ganda Sinaga.
Polres Simalungun menilai keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kepolisian pun mengajak warga terus berpartisipasi dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. (AP/red)

































