Pemko Medan Siapkan PSEL Medan Raya, 5 Hektare Lahan Sudah Dibebaskan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi kesiapan pemerintah daerah untuk proyek PSEL Batch 2 yang berlangsung secara virtua

Rapat koordinasi kesiapan pemerintah daerah untuk proyek PSEL Batch 2 yang berlangsung secara virtua

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan mulai mempersiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan sampah dengan teknologi ramah lingkungan. Dalam rapat koordinasi kesiapan pemerintah daerah untuk proyek PSEL Batch 2 yang berlangsung secara virtual, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menyampaikan bahwa pemerintah kota telah memulai sejumlah tahapan penting proyek tersebut. Rapat yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Drs. Amran, itu diikuti jajaran Pemko Medan dari Command Center Balai Kota Medan, Rabu (11 Maret 2026).

Dalam forum tersebut, Wiriya menjelaskan Pemerintah Kota Medan telah membebaskan lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL. Lahan itu berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tepat di sebelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun milik Pemko Medan.

“Lahan seluas lima hektare ini memang kami siapkan khusus untuk pembangunan PSEL dan lokasinya bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan,” ujar Wiriya.

Selain menyiapkan lahan, Pemerintah Kota Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan tentang penetapan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan menghasilkan energi listrik.

Wiriya menambahkan, pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran 2026 untuk proses pematangan lahan yang telah dibebaskan tersebut. Langkah ini diharapkan mempercepat proses pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut.

“Pada tahun 2026 kami juga melanjutkan proses pembebasan lahan agar kebutuhan lahan untuk pembangunan PSEL dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Secara keseluruhan, kawasan yang direncanakan untuk pengembangan fasilitas pengelolaan sampah ini mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan tambahan yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Kota Medan.

“Total lahan yang akan dibebaskan mencapai 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia lima hektare untuk pembangunan PSEL, sedangkan pembebasan lahan seluas 9,4 hektare lagi ditargetkan selesai pada tahun 2026,” ujar Wiriya.

Ia menjelaskan tambahan lahan tersebut lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah terpadu. Sementara itu, lahan yang saat ini tersedia dinilai telah memenuhi syarat dasar untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Lebih lanjut Wiriya menyebut proyek ini merupakan bagian dari pengembangan PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah. Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Kerja sama tersebut juga berkaitan dengan pasokan volume sampah yang akan diolah di fasilitas PSEL. Saat ini produksi sampah di Kota Medan diperkirakan mencapai 1.500 hingga 1.600 ton per hari.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton sampah per hari direncanakan akan diolah melalui fasilitas PSEL. Sementara itu, sekitar 300 ton sampah per hari akan dipasok dari Kabupaten Deli Serdang.

Dengan kapasitas tersebut, Pemerintah Kota Medan menilai keberadaan PSEL dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di kawasan Medan Raya, sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan limbah.

“Kami siap merealisasikan pembangunan PSEL agar persoalan sampah dapat ditangani secara modern, ramah lingkungan, sekaligus menghasilkan energi listrik,” kata Wiriya. (Mery/red)

Berita Terkait

PT Socfindo Kebun Lae Butar Salurkan Bantuan Alat Panen dan APD kepada Kelompok Tani di Aceh Singkil
Dishub Aceh Singkil Raih Juara II Terbaik Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026
Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan
Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat
Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial kepada 1.456 KPM Tahun 2026
Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Sikap Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Mangkir dari Panggilan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:10 WIB

PT Socfindo Kebun Lae Butar Salurkan Bantuan Alat Panen dan APD kepada Kelompok Tani di Aceh Singkil

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:50 WIB

Dishub Aceh Singkil Raih Juara II Terbaik Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:55 WIB

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:45 WIB

Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:40 WIB

Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:05 WIB

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Sikap Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Mangkir dari Panggilan Polisi

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:10 WIB

Wabup Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Dukung Pemerataan Pendidikan

Berita Terbaru