ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penutupan sementara empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematangsiantar memunculkan pertanyaan publik. Penjelasan mengenai status operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut disampaikan Koordinator Wilayah SPPG Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dinda menjelaskan bahwa empat SPPG yang diberhentikan sementara itu sebenarnya belum beroperasi penuh. Menurut dia, sejumlah dapur MBG masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.
“SPPG tersebut statusnya belum operasional karena masih dalam proses melengkapi beberapa persyaratan administrasi dan teknis,” kata Dinda.
Ia menambahkan, beberapa SPPG lain masih mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menjadi syarat penting bagi dapur MBG agar dapat menjalankan layanan pemenuhan gizi sesuai standar kesehatan.
Menurut Dinda, proses penerbitan SLHS tidak berlangsung instan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, seperti pelatihan bagi penjamah makanan, pengambilan sampel makanan dan air, serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Setelah pengajuan dilakukan, jadwal pemeriksaan mengikuti agenda Dinas Kesehatan setempat.
“Koordinasi dengan Dinas Kesehatan terus berjalan agar seluruh persyaratan dapat segera terpenuhi dan operasional layanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung salah satu dapur MBG yang berada di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Menurutnya, dapur tersebut telah mengajukan sertifikat SLHS dan sebagian tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
“Pengambilan sampel air dan makanan sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu pelatihan penjamah makanan yang jadwalnya diatur oleh Dinas Kesehatan,” kata Dinda.
Meski telah mengantongi surat keputusan (SK) operasional, dapur MBG tersebut disebut belum menjalankan kegiatan secara penuh. Pengelola masih melakukan proses pencarian penerima manfaat serta melengkapi sejumlah administrasi lainnya.
Mengacu pada kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan, seluruh dapur MBG atau SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam ketentuan tersebut, dapur MBG yang sudah beroperasi diberikan waktu maksimal 30 hari atau satu bulan untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat SLHS. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, operasional dapur dapat dihentikan oleh BGN.
Berdasarkan lampiran surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026, terdapat empat unit SPPG di Kota Pematangsiantar yang dihentikan sementara operasionalnya. Penutupan dilakukan karena dapur tersebut belum memiliki SLHS atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Keempat SPPG tersebut berada di:
- SPPG Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3
- SPPG Siantar Martoba Tanjung Pinggir
- SPPG Siantar Utara Baru
- SPPG Siantar Martoba Tambun Nabolon
Kebijakan penutupan empat dapur MBG itu memunculkan pertanyaan baru. Sebab, berdasarkan informasi sebelumnya yang diperoleh wartawan Atapkota.com saat mengonfirmasi Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, terdapat tujuh SPPG yang belum kantongi SLHS.
Salah satunya berada di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua siswa, dapur tersebut disebut telah berproduksi sekitar dua bulan.
Namun, menurut keterangan Dinas Kesehatan sebelumnya, dapur itu belum mengantongi sertifikat SLHS maupun sertifikat penjamah makanan. Meski demikian, lokasi tersebut tidak termasuk dalam daftar SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya.
Perbedaan data ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan sanitasi.
Ketika ditanya mengenai jumlah dapur MBG yang telah beroperasi serta jumlah dapur yang masih dalam tahap pendirian di Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (AP/red)
































