ATAPKOTA.COM, MEDAN – Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama tim MIT Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang sebelumnya viral di media televisi, media daring, dan media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait kasus penyerangan menggunakan senjata tajam di kawasan Belawan.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban berinisial JP.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat itu korban baru saja pulang membeli makanan untuk makan malam dan hendak masuk ke rumahnya. Ketika korban membuka gembok pintu rumah, tiba-tiba tiga orang pelaku datang dari arah belakang sambil membawa parang.
“Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya,” kata Agus.
Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri dari serangan tersebut. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan menusuk korban apabila mencoba melawan.
Dalam perkelahian tersebut, para pelaku kemudian melukai korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Meski mengalami luka, korban tetap melawan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut, korban sempat melukai salah seorang pelaku.
Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, para pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui Kasubdit III Jatanras Jama K. Purba, S.H., M.H., membentuk tim gabungan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk memburu para pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta analisis dari tim teknologi informasi Subdit III Jatanras, polisi mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan residivis kasus pencurian.
Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku TA alias Popon pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, BI, di kawasan Pajak Belawan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang diduga dipakai dalam aksi penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Agus Purnomo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama warga yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. (AP/red)

































