Lurah Tomuan Disebut sebagai Pemberi Izin Pemasangan Tiang WiFi, PUTR Restui 100 Cm

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:02 WIB

40117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanaman tiang jaringan WiFi di Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kota Pematangsiantar, memicu keberatan warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, setelah sebuah tiang berdiri di pekarangan rumah tanpa persetujuan pemilik lahan.

Seorang warga bermarga Pandiangan menyatakan tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahannya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan tiang tersebut sepulang dari bekerja.

“Saya keberatan karena tiang itu berdiri di tanah saya tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Pandiangan.

Menurut dia, pekerja di lapangan menyebut pemasangan tiang telah mengantongi izin dari pihak Kelurahan Tomuan. Namun, ia menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa izin dari pemerintah setempat tidak dapat menggantikan persetujuan pemilik lahan.

“Saya tidak pernah memberi izin. Jadi, menurut saya, tidak ada kaitannya pihak kelurahan dengan tanah pribadi saya,” katanya.

Pengawas lapangan PT YPTT, Manullang, membenarkan adanya informasi bahwa izin disebut berasal dari pihak kelurahan. Ia menyatakan perusahaan akan menindaklanjuti keberatan warga dan membuka kemungkinan pembongkaran.

“Jika memang ada penolakan dari pemilik lahan, tiang itu akan kami bongkar,” ujar Manullang saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Maret 2026.

Dalam penjelasannya, Manullang juga menyebut pekerjaan penanaman tiang telah mengacu pada standar teknis yang disebut mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, yakni dengan kedalaman 100 sentimeter.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara standar yang disampaikan dan kondisi aktual. Kedalaman lubang penanaman yang seharusnya mencapai sekitar 100 sentimeter ditemukan hanya sekitar 80 sentimeter. Selain itu, pengecoran terlihat dilakukan sebagian di atas permukaan tanah.

Menanggapi temuan tersebut, Manullang menjelaskan bahwa metode pengecoran dilakukan dengan kombinasi antara bagian dalam dan di atas permukaan tanah.

“Pengecoran dilakukan sekitar 30 sentimeter ke dalam tanah dan 30 sentimeter di atas permukaan,” katanya.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi yang terpantau di lokasi.

Saat ditanya mengenai rekomendasi teknis, Manullang menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangannya dan menjadi tanggung jawab bagian perizinan.

“Untuk rekomendasi teknis itu di bagian perizinan. Kebetulan yang bersangkutan sedang cuti ke Palembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan audit internal setelah seluruh proses pemasangan tiang dan jaringan selesai. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, perusahaan akan melakukan perbaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tomuan maupun Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan maupun standar teknis penanaman tiang tersebut. (Martuadin Saragih/tim)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru