Lurah Tomuan Disebut sebagai Pemberi Izin Pemasangan Tiang WiFi, PUTR Restui 100 Cm

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:02 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanaman tiang jaringan WiFi di Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kota Pematangsiantar, memicu keberatan warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, setelah sebuah tiang berdiri di pekarangan rumah tanpa persetujuan pemilik lahan.

Seorang warga bermarga Pandiangan menyatakan tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahannya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan tiang tersebut sepulang dari bekerja.

“Saya keberatan karena tiang itu berdiri di tanah saya tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Pandiangan.

Menurut dia, pekerja di lapangan menyebut pemasangan tiang telah mengantongi izin dari pihak Kelurahan Tomuan. Namun, ia menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa izin dari pemerintah setempat tidak dapat menggantikan persetujuan pemilik lahan.

“Saya tidak pernah memberi izin. Jadi, menurut saya, tidak ada kaitannya pihak kelurahan dengan tanah pribadi saya,” katanya.

Pengawas lapangan PT YPTT, Manullang, membenarkan adanya informasi bahwa izin disebut berasal dari pihak kelurahan. Ia menyatakan perusahaan akan menindaklanjuti keberatan warga dan membuka kemungkinan pembongkaran.

“Jika memang ada penolakan dari pemilik lahan, tiang itu akan kami bongkar,” ujar Manullang saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Maret 2026.

Dalam penjelasannya, Manullang juga menyebut pekerjaan penanaman tiang telah mengacu pada standar teknis yang disebut mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, yakni dengan kedalaman 100 sentimeter.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara standar yang disampaikan dan kondisi aktual. Kedalaman lubang penanaman yang seharusnya mencapai sekitar 100 sentimeter ditemukan hanya sekitar 80 sentimeter. Selain itu, pengecoran terlihat dilakukan sebagian di atas permukaan tanah.

Menanggapi temuan tersebut, Manullang menjelaskan bahwa metode pengecoran dilakukan dengan kombinasi antara bagian dalam dan di atas permukaan tanah.

“Pengecoran dilakukan sekitar 30 sentimeter ke dalam tanah dan 30 sentimeter di atas permukaan,” katanya.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi yang terpantau di lokasi.

Saat ditanya mengenai rekomendasi teknis, Manullang menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangannya dan menjadi tanggung jawab bagian perizinan.

“Untuk rekomendasi teknis itu di bagian perizinan. Kebetulan yang bersangkutan sedang cuti ke Palembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan audit internal setelah seluruh proses pemasangan tiang dan jaringan selesai. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, perusahaan akan melakukan perbaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tomuan maupun Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan maupun standar teknis penanaman tiang tersebut. (Martuadin Saragih/tim)

Berita Terkait

Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Saribu Dolok Menuai Pertanyaan, Pengawas Belum Beri Penjelasan
Sindikat Curanmor Antar Wilayah di Karo Dibongkar, Polisi Amankan Empat Pelaku
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry POD Getar Berisi Zat Narkotika
Rico Waas Bahas Potensi Kerja Sama dengan BJB untuk Dorong Ekonomi Inklusif
MNC Group Temui Rico Waas, Bahas Kerja Sama Promosi Potensi Kota Medan
Odi Batubara Dorong Green MICE, Medan Bidik Industri Event Berkelanjutan
Bobby Nasution Siapkan Solusi Retribusi Wisata Air Panas Karo, Dorong Destinasi Naik Kelas
Kebakaran Pasar Dwikora, Pedagang Beberkan Dugaan Hambatan Damkar dan Jual Beli Lapak Liar di Badan Jalan Senilai 35 – 100 Juta

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:49 WIB

Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Saribu Dolok Menuai Pertanyaan, Pengawas Belum Beri Penjelasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:02 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah di Karo Dibongkar, Polisi Amankan Empat Pelaku

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:40 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Home Industry POD Getar Berisi Zat Narkotika

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:10 WIB

Rico Waas Bahas Potensi Kerja Sama dengan BJB untuk Dorong Ekonomi Inklusif

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:43 WIB

MNC Group Temui Rico Waas, Bahas Kerja Sama Promosi Potensi Kota Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WIB

Bobby Nasution Siapkan Solusi Retribusi Wisata Air Panas Karo, Dorong Destinasi Naik Kelas

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:29 WIB

Kebakaran Pasar Dwikora, Pedagang Beberkan Dugaan Hambatan Damkar dan Jual Beli Lapak Liar di Badan Jalan Senilai 35 – 100 Juta

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Perbaiki Jalan Berlubang di Simpang S Parman–Sangnaualuh Damanik

Berita Terbaru

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi.

HUKUM & KRIMINAL

Polrestabes Medan Bongkar Home Industry POD Getar Berisi Zat Narkotika

Kamis, 18 Jun 2026 - 22:40 WIB