ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanaman tiang jaringan WiFi di Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kota Pematangsiantar, memicu keberatan warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, setelah sebuah tiang berdiri di pekarangan rumah tanpa persetujuan pemilik lahan.
Seorang warga bermarga Pandiangan menyatakan tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahannya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan tiang tersebut sepulang dari bekerja.
“Saya keberatan karena tiang itu berdiri di tanah saya tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Pandiangan.
Menurut dia, pekerja di lapangan menyebut pemasangan tiang telah mengantongi izin dari pihak Kelurahan Tomuan. Namun, ia menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa izin dari pemerintah setempat tidak dapat menggantikan persetujuan pemilik lahan.
“Saya tidak pernah memberi izin. Jadi, menurut saya, tidak ada kaitannya pihak kelurahan dengan tanah pribadi saya,” katanya.
Pengawas lapangan PT YPTT, Manullang, membenarkan adanya informasi bahwa izin disebut berasal dari pihak kelurahan. Ia menyatakan perusahaan akan menindaklanjuti keberatan warga dan membuka kemungkinan pembongkaran.
“Jika memang ada penolakan dari pemilik lahan, tiang itu akan kami bongkar,” ujar Manullang saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam penjelasannya, Manullang juga menyebut pekerjaan penanaman tiang telah mengacu pada standar teknis yang disebut mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, yakni dengan kedalaman 100 sentimeter.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara standar yang disampaikan dan kondisi aktual. Kedalaman lubang penanaman yang seharusnya mencapai sekitar 100 sentimeter ditemukan hanya sekitar 80 sentimeter. Selain itu, pengecoran terlihat dilakukan sebagian di atas permukaan tanah.
Menanggapi temuan tersebut, Manullang menjelaskan bahwa metode pengecoran dilakukan dengan kombinasi antara bagian dalam dan di atas permukaan tanah.
“Pengecoran dilakukan sekitar 30 sentimeter ke dalam tanah dan 30 sentimeter di atas permukaan,” katanya.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi yang terpantau di lokasi.
Saat ditanya mengenai rekomendasi teknis, Manullang menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangannya dan menjadi tanggung jawab bagian perizinan.
“Untuk rekomendasi teknis itu di bagian perizinan. Kebetulan yang bersangkutan sedang cuti ke Palembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan audit internal setelah seluruh proses pemasangan tiang dan jaringan selesai. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, perusahaan akan melakukan perbaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tomuan maupun Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan maupun standar teknis penanaman tiang tersebut. (Martuadin Saragih/tim)




































