ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemasangan sejumlah tiang jaringan internet di wilayah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diduga dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lurah (Seklur) Tomuan, Olden Sirait, saat ditemui wartawan di Kantor Lurah Tomuan pada Kamis (25/03/2026).
Olden mengatakan, pihak kelurahan tidak menerima informasi adanya sosialisasi kepada warga maupun pengurus lingkungan terkait pemasangan tiang jaringan internet tersebut.
“Kalau pemasangan tiang WiFi, setahu saya tidak ada sosialisasi. Tapi kalau pemasangan tower biasanya ada dan dokumennya lengkap,” ujar Olden kepada wartawan.
Menurutnya, pihak kelurahan baru melakukan koordinasi dengan ketua RT setelah surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diterbitkan.
“Setelah rekomendasi keluar dari PUTR, barulah kita koordinasi dengan RT setempat, siapa tahu ada warga yang keberatan,” katanya.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Lurah Tomuan, W. R. Purba. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan rekomendasi pemasangan tiang jaringan berada pada Dinas PUTR.
Namun demikian, pihak kelurahan tetap akan menindaklanjuti jika ada keberatan dari masyarakat.
“Surat rekomendasinya dari PUTR. Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan pemasangan tiang WiFi, kita akan minta pihak perusahaan membongkarnya. Begitu juga jika kedalaman penanaman tiang tidak sesuai dengan aturan, kita akan minta dibongkar,” kata Purba.
Sementara itu, Project Manager PT YPTT, Manullang, menyatakan bahwa proses perizinan pemasangan jaringan internet tersebut telah dipenuhi.
“Perizinannya sudah lengkap. Kebetulan petugas yang mengurus permit sedang cuti Lebaran dan pulang ke Palembang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2026, sempat beredar laporan warga yang menolak pemasangan tiang jaringan internet di lahan pribadi. Penolakan itu memunculkan dugaan bahwa proses perizinan proyek tersebut belum sepenuhnya transparan kepada masyarakat.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, wartawan berupaya meminta penjelasan dari Kepala Bidang (Kabid) PUTR, Musa.
Namun saat didatangi ke kantornya di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Wartawan atapkota.com, masih terus berupaya menghubungi pihak Dinas PUTR guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme penerbitan rekomendasi pemasangan tiang jaringan internet di wilayah Kota Pematangsiantar. (Martuadin Saragih/red)

































