Kabur ke Luar Negeri, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Akhirnya Diamankan Polda Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 21:11 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya berakhir. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan tersangka saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Senin, 30 Maret 2026.

Petugas kepolisian bekerja sama dengan otoritas Imigrasi Bandara Kualanamu langsung mengamankan Andi begitu ia mendarat di Indonesia. Ia datang bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Setelah proses pemeriksaan awal di area imigrasi, polisi membawa Andi ke Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dana nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka bersama istrinya tiba di Bandara Kualanamu setelah kembali dari luar negeri. Kami langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyelesaikan administrasi di kantor Imigrasi sebelum membawanya ke Polda Sumut,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, keberhasilan mengamankan tersangka tidak terlepas dari upaya intensif penyidik yang terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penasihat hukum tersangka.

Ia menjelaskan, penyidik berupaya mendorong agar tersangka bersedia kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.

Rahmat juga mengungkapkan, sebelum tiba di Indonesia, Andi dan istrinya diketahui melakukan perjalanan dari Australia. Mereka sempat transit di Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya mendarat di Bandara Kualanamu.

“Kami terus berkoordinasi dengan keluarga dan penasihat hukum. Pada akhirnya, yang bersangkutan bersedia kembali secara sukarela dan kooperatif ke Indonesia,” kata Rahmat.

Polda Sumut sebelumnya menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.

Kasus tersebut bermula dari laporan pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, yang disampaikan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan itu muncul setelah pihak bank menemukan sejumlah transaksi yang diduga tidak wajar pada rekening dana jemaat gereja.

Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia.

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka lebih dulu bertolak ke Bali bersama istrinya sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

“Dua hari setelah laporan masuk, yang bersangkutan sudah meninggalkan Indonesia. Ia terbang dari Bali menuju Australia,” kata Rahmat.

Penyidik juga menemukan fakta lain sebelum kasus ini terungkap. Andi lebih dahulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari Bank BNI dengan status pensiun dini.

“Sebelum laporan dibuat, tersangka sudah mengajukan cuti. Setelah itu ia mengundurkan diri atau memilih pensiun dini,” ujar Rahmat.

Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana jemaat yang nilainya mencapai Rp 28 miliar itu. (AP/red)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru