ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Aktivitas pemasangan kabel jaringan fiber optik (FO) di sejumlah ruas jalan Kota Pematangsiantar menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang disebut dikerjakan oleh PT Link Net Tbk melalui vendor PT YPTT Solutions Indonesia tersebut dipastikan belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, menegaskan hingga kini pihaknya belum pernah menerbitkan izin terkait pemanfaatan badan jalan untuk pemasangan jaringan fiber optik.
“Semua perusahaan yang melakukan pemasangan fiber optik sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh kami,” ujar Hamam Sholeh kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2026.
Meski belum mengantongi izin resmi, aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik dilaporkan tetap berlangsung di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, skema perhitungan pemanfaatan aset jalan dalam proyek tersebut dilakukan berdasarkan panjang meter kabel yang dipasang, bukan berdasarkan titik pemanfaatan aset setelah melalui proses appraisal atau penilaian resmi.
Persoalan perizinan ini sebelumnya sempat dibahas dalam rapat pada Desember 2025 yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi yang menjadi dasar legal pelaksanaan proyek tersebut.
Kondisi tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk warga pemerhati tata kota.
Salah satu pemerhati kota, Fernando Nainggolan, menilai pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya segera mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan pengecekan lapangan dan pembongkaran tiang serta kabel yang dipasang tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain masalah perizinan, pemasangan jaringan fiber optik juga disorot dari sisi estetika lingkungan.
Ketua Umum BAKUMKU menyatakan bahwa setiap pemasangan jaringan utilitas di ruang publik harus memenuhi standar estetika dan tata ruang kota.
“Jika pemasangan tersebut melanggar ketentuan estetika lingkungan, maka rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dapat dicabut,” ujarnya.
Tim media bersama BAKUMKU juga telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada DPMPTSP Kota Pematangsiantar guna memperoleh kejelasan terkait status perizinan proyek tersebut. Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kepastian hukum terkait proyek pemasangan jaringan fiber optik ini dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur dilakukan sesuai prosedur serta tidak merusak tata ruang dan estetika kota.
Sejumlah warga juga berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar segera memberikan penjelasan resmi sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Link Net Tbk maupun PT YPTT Solutions Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan jaringan fiber optik tersebut. (Tim)

































