ATAPKOTA.COM, LANGKAT – Jajaran Polsek Kuala, Polres Langkat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (5 April 2026).
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.
Peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada Sabtu (28 Maret 2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, korban Setia Sembiring bersama keluarganya sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.
Ketika rumah dalam keadaan kosong dan terkunci, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol pintu rumah menggunakan alat.
“Pelaku diduga merusak bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari,” ujar Syamsul Bahri.
Menurut keterangan polisi, uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp110 juta.
Terduga Pelaku Diamankan
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu (4 April 2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S. (57) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan di Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Uang tunai sekitar Rp46 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan
Linggis dan senter kepala yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian
Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Syamsul Bahri.
Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kuala atas pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sehingga terduga pelaku dapat diamankan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar David.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. (AP/red)




































