ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR-Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sekaligus mengimbau pegawai agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat menjalankan tugas kedinasan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/800/1893/IV-2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, atas nama Wali Kota Pematangsiantar pada 9 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar menjalankan tugas kedinasan melalui pola kerja fleksibel, yakni bekerja di kantor (WFO) selama empat hari dalam seminggu dan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu.
Pelaksanaan WFO dijadwalkan pada Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga mendorong efisiensi penggunaan energi dan sumber daya di lingkungan perkantoran.
Salah satunya dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas maupun kendaraan berbahan bakar fosil serta mendorong ASN menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan perangkat daerah diminta mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen.
ASN juga dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja aparatur yang lebih efektif dan ramah lingkungan. (AP/red)

































