ASN Pemko Siantar WFH Setiap Jumat, Tapi Pejabat dan 14 Instansi Ini Tetap WFO

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

40343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/800/1893/IV-2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, atas nama Wali Kota Pematangsiantar, pada 9 April 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar melaksanakan WFO selama empat hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Namun demikian, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Beberapa dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh atau WFO 100 persen.

Adapun perangkat daerah yang tetap menerapkan WFO 100 persen antara lain:

  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan
  • Satuan Polisi Pamong Praja
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
  • RSUD Djasamen Saragih
  • Seluruh kecamatan dan kelurahan
  • Seluruh unit pelaksana teknis daerah

Selain itu, sejumlah pejabat struktural juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Mereka meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, serta kepala unit pelaksana teknis daerah.

Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik secara langsung maupun melalui sistem pelayanan berbasis elektronik.

ASN yang menjalankan tugas secara WFH tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Time Stamp, menyelesaikan target kinerja yang diberikan atasan, serta melaporkan hasil pekerjaan sebelum jam kerja berakhir.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi kerja aparatur sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (AP/red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan
Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat
Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial kepada 1.456 KPM Tahun 2026
Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Sikap Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Mangkir dari Panggilan Polisi
Wabup Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Dukung Pemerataan Pendidikan
Bupati Asahan Hadiri Pelayanan KB MOW pada Peringatan HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:55 WIB

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:45 WIB

Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:48 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial kepada 1.456 KPM Tahun 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:40 WIB

Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:10 WIB

Wabup Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Dukung Pemerataan Pendidikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:55 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelayanan KB MOW pada Peringatan HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemko Pematangsiantar dan BI Perkuat Sistem Peringatan Dini Inflasi Lewat EWS Cik Laila

Berita Terbaru