Pematangsiantar — Aktivitas pemasangan jaringan fiber optik yang dilakukan vendor PT YPTT untuk PT Link Net di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan DPRD, pada Senin (13/4/2026).
Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, menyatakan kegiatan tersebut sebaiknya dihentikan sementara. Ia menilai regulasi daerah terkait belum ditetapkan secara resmi.
“Itu sebaiknya dihentikan dulu karena perda-nya belum ditetapkan. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak Dinas PUTR untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Tongam Pangaribuan menyampaikan DPRD akan segera membahas laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam rapat paripurna bersama wali kota.
Menurut dia, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026 dan akan menjadi pintu masuk evaluasi terhadap kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Setelah rapat paripurna LKPJ, kami akan membentuk tim khusus untuk menelaah laporan tersebut, termasuk kinerja PUTR,” katanya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum membuahkan hasil. Kepala bidang yang menangani rekomendasi, Jhon Musa Silalahi, belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan.
Tim liputan Atapkota.com telah beberapa kali mendatangi kantor PUTR. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sejumlah pegawai menyebut ia sedang menghadiri rapat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai lokasi maupun agenda kegiatan tersebut.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak PUTR terkait dasar perizinan maupun mekanisme pengawasan pemasangan jaringan fiber optik tersebut. (Martuadin Saragih/tim)

































