Izin Nol, Aktivitas Jalan Terus: Galian C Ilegal di Pematangsiantar Tak Tersentuh Hukum

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 22:59 WIB

40301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto 1: Batu Padas hasil galian, Foto 2: Lokasi dan kondisi sungai akibat penambangan batu Padas di wilayah Kecamatan Siantar Martoba.

Foto 1: Batu Padas hasil galian, Foto 2: Lokasi dan kondisi sungai akibat penambangan batu Padas di wilayah Kecamatan Siantar Martoba.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) jenis galian C masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar, sementara UPTD ESDM Pematangsiantar melalui kepala seksi Hidrogeologi, mineral dan batubara (HMB) Japianta Bangun menyebut seluruh kegiatan galian C di kota Pematangsiantar tidak memiliki izin resmi.

“Izin galian C di seluruh Kota Pematangsiantar tidak ada,” ujarnya pada Kamis, 26 Maret 2026.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Pada hari Senin, 13 April 2026, di kawasan Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, aktivitas galian C masih terlihat aktif, bahkan berada di area pinggiran sungai yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Saat awak media atapkota.com melakukan penelusuran langsung ke lokasi, ditemukan adanya kegiatan pengambilan batu padas yang diduga ilegal. Di lokasi tersebut, awak media bertemu dengan seorang pria bernama Ferdinan Sihombing yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Dalam keterangannya, Ferdinan berdalih bahwa aktivitas tersebut dilakukan di lahan miliknya sendiri.

“Saya mengambil batu padas dari lahan sendiri sekaligus membuat kolam ikan,” ujarnya.

Namun, pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Aktivitas pengambilan batu padas tersebut ternyata tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga diperjualbelikan.

Ferdinan mengakui bahwa batu padas hasil galian dijual dengan harga Rp 380.000 per dua papan.

“Kita jual ke tukang atau orang yang sedang membangun rumah pribadi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan tenaga kerja menjadi alasan tidak memasok material ke panglong dalam skala besar.

“Anggota kami hanya dua orang. Tidak akan tercapai kalau menjual langsung ke panglong, karena minimal harus ada pasokan setiap hari sekitar sepuluh colt diesel,” tambahnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, meski dampak yang ditimbulkan sudah dirasakan masyarakat.

Sejumlah warga mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin nyata. Mulai dari menurunnya debit air, abrasi hingga rusaknya habitat alami dan infrastruktur sekitar.

Selain itu, keindahan daerah aliran sungai (DAS) juga ikut tercemar akibat aktivitas pengerukan yang terus berlangsung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang kian terang-terangan terjadi?. (Valtin Silitonga/red)

Berita Terkait

Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam
Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela
Patroli Malam, Jatanras Polres Simalungun Amankan Terduga Pencuri AC di Rumah Kosong
Pemko Pematangsiantar dan UHKBPN Tandatangani Kesepakatan Bersama, Fokus Tingkatkan Kualitas SDM
Wali Kota Pematangsiantar Terima Panitia Sudirman Cup 7 dan Pesta Olob-Olob 123
Wali Kota Pematangsiantar Terima Audiensi Fakultas Agama Islam UMA, Bahas Beasiswa dan Peningkatan SDM

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Patroli Malam, Jatanras Polres Simalungun Amankan Terduga Pencuri AC di Rumah Kosong

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Terima Panitia Sudirman Cup 7 dan Pesta Olob-Olob 123

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Terima Audiensi Fakultas Agama Islam UMA, Bahas Beasiswa dan Peningkatan SDM

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Polsek Gunung Malela mengamankan pria 22 tahun dan menyita sabu seberat 1,93 gram dari Jalan Haji Ulakma Sinaga serta kamar hotel.

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:35 WIB