ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) jenis galian C masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar, sementara UPTD ESDM Pematangsiantar melalui kepala seksi Hidrogeologi, mineral dan batubara (HMB) Japianta Bangun menyebut seluruh kegiatan galian C di kota Pematangsiantar tidak memiliki izin resmi.
“Izin galian C di seluruh Kota Pematangsiantar tidak ada,” ujarnya pada Kamis, 26 Maret 2026.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Pada hari Senin, 13 April 2026, di kawasan Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, aktivitas galian C masih terlihat aktif, bahkan berada di area pinggiran sungai yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Saat awak media atapkota.com melakukan penelusuran langsung ke lokasi, ditemukan adanya kegiatan pengambilan batu padas yang diduga ilegal. Di lokasi tersebut, awak media bertemu dengan seorang pria bernama Ferdinan Sihombing yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Dalam keterangannya, Ferdinan berdalih bahwa aktivitas tersebut dilakukan di lahan miliknya sendiri.
“Saya mengambil batu padas dari lahan sendiri sekaligus membuat kolam ikan,” ujarnya.
Namun, pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Aktivitas pengambilan batu padas tersebut ternyata tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga diperjualbelikan.
Ferdinan mengakui bahwa batu padas hasil galian dijual dengan harga Rp 380.000 per dua papan.
“Kita jual ke tukang atau orang yang sedang membangun rumah pribadi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan tenaga kerja menjadi alasan tidak memasok material ke panglong dalam skala besar.
“Anggota kami hanya dua orang. Tidak akan tercapai kalau menjual langsung ke panglong, karena minimal harus ada pasokan setiap hari sekitar sepuluh colt diesel,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, meski dampak yang ditimbulkan sudah dirasakan masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin nyata. Mulai dari menurunnya debit air, abrasi hingga rusaknya habitat alami dan infrastruktur sekitar.
Selain itu, keindahan daerah aliran sungai (DAS) juga ikut tercemar akibat aktivitas pengerukan yang terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang kian terang-terangan terjadi?. (Valtin Silitonga/red)

































