ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Aroma ketertutupan kian menguat di lingkungan pendidikan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke SMK Negeri 3 Pematangsiantar justru berulang kali kandas di gerbang sekolah. Bukan sekali, melainkan tiga kali dalam waktu berbeda, dan hasilnya tetap sama: akses tertutup rapat.
Awak media mendatangi sekolah tersebut pertama kali pada Senin, 16 Maret 2026. Kedatangan itu bukan tanpa prosedur.
Surat tugas resmi telah diserahkan kepada petugas keamanan. Namun, respons yang diterima jauh dari harapan. Satpam yang menerima surat bahkan menolak menyebutkan identitasnya.
Upaya kedua pada Senin, 13 April 2026 kembali berujung penolakan. Alasan yang disampaikan terdengar normatif.
“Ini lagi dalam keadaan ujian kelas 3, jadi kepala sekolah tidak di tempat,” ujar satpam tersebut.
Awak media mencoba mencari jalan lain dengan meminta izin bertemu bagian Tata Usaha. Namun pintu tetap tertutup.
“Semua tidak bisa diganggu pak, ini kan lagi keadaan ujian,” lanjutnya.
Situasi ini tidak berhenti di situ. Pada kunjungan ketiga, Senin, 20 April 2026, awak media kembali mempertanyakan tindak lanjut surat tugas yang sebelumnya telah disampaikan. Jawaban yang muncul justru memperkeruh keadaan.
“Sudah saya sampaikan, namun tidak ada tanggapan,” kata satpam tersebut.
Pernyataan ini memantik pertanyaan mendasar: jika surat tugas sudah diteruskan, mengapa tidak ada respons? Siapa yang sebenarnya menutup akses komunikasi?
Ketika awak media menyinggung kemungkinan melakukan konfirmasi langsung, satpam dengan tegas menolak.
“Tidak boleh begitu pak, kita kan punya aturan,” ujarnya.
Rangkaian penolakan berulang ini tidak lagi sekadar prosedur administratif. Indikasi kuat mengarah pada dugaan adanya pembatasan sistematis terhadap akses wartawan di lingkungan sekolah. Bahkan, muncul dugaan adanya instruksi internal yang melarang pihak manapun menerima atau menemui media.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini tidak lagi sederhana. Ini menyentuh prinsip dasar keterbukaan informasi publik, sebuah nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan sebagai institusi publik.
Di tengah kebuntuan tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Simalungun Wilayah VI. Namun respons yang diberikan justru menambah polemik.
Kepala Seksi Cabdis Simalungun VI, Armansyah Barus, saat dihubungi pada Selasa, 21 April 2026, menyarankan agar konfirmasi diarahkan ke Humas sekolah apabila kepala sekolah tidak berada di tempat.
“Sudah kirim suratnya Pak,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini dinilai tidak sejalan dengan praktik jurnalistik di lapangan. Wartawan yang turun langsung telah dilengkapi identitas resmi dan surat tugas, bukan menggunakan mekanisme surat-menyurat formal seperti lembaga lain.
Lebih lanjut, Armansyah menyebut bahwa kepala sekolah sedang mengikuti pelatihan di Medan sejak Senin hingga Rabu atau Kamis. Ia bahkan meminta agar surat yang telah dikirim difoto untuk disampaikan kembali.
Penjelasan tersebut justru menimbulkan kesan adanya pembelaan sepihak, alih-alih membuka ruang komunikasi yang transparan.
Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya tembok birokrasi yang sengaja dibangun untuk membatasi akses informasi. Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada sesuatu yang memang ingin ditutupi?
Sekolah sebagai institusi publik tidak hanya berkewajiban mendidik, tetapi juga harus terbuka terhadap kontrol sosial, termasuk dari media. Ketika akses informasi ditutup, kepercayaan publik pun ikut tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SMK Negeri 3 Pematangsiantar belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu, apakah akan ada penjelasan yang jernih, atau justru diam yang semakin mempertebal kecurigaan?
Kontributor : Valtin Silitonga-atapkota | Editor : Redaksi atapkota.com

































