Temuan di PTPN IV Marihat: Pemanen Sawit PKWT Bekerja Tanpa APD, Manajemen Diduga Abai K3

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:43 WIB

40436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PTPN IV Marihat Regional II, Kabupaten Simalungun, diduga belum berjalan optimal. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, sejumlah pekerja pemanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di area Afdeling II.

Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran langsung di areal kebun. Di lapangan, sejumlah pekerja terlihat memanen tandan sawit tanpa mengenakan perlindungan dasar seperti helm keselamatan, padahal pekerjaan panen sawit tergolong berisiko tinggi. Aktivitas itu memiliki potensi bahaya mulai dari tertimpa pelepah, terkena duri sawit, hingga risiko kecelakaan saat proses pemotongan dan pengangkutan hasil panen.

Salah seorang pekerja PKWT yang ditemui di lokasi, Aidil, mengaku perusahaan telah menyediakan APD. Namun, menurut dia, perlengkapan tersebut tidak selalu digunakan oleh pekerja karena dianggap mengganggu kenyamanan saat bekerja.

“APD ada diberikan, tetapi memang sering tidak dipakai karena terasa panas saat digunakan,” ujar Aidil kepada awak media.

Aidil mengaku belum mengetahui secara rinci pola distribusi perlengkapan keselamatan tersebut karena dirinya masih tergolong baru bekerja di kebun.

“Saya baru beberapa bulan kerja di sini, jadi belum begitu paham soal pembagiannya,” katanya.

Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, Aidil juga menjelaskan beban kerja yang diterapkan kepada pekerja PKWT. Menurut dia, pekerja kontrak dibebani target panen harian yang setara dengan pekerja lainnya, yakni 600 kilogram per hari. Jika hasil panen melebihi target, pekerja berhak memperoleh tambahan premi.

“Targetnya sama, 600 kilogram per hari. Kalau lewat dari itu baru ada premi,” ujarnya.

Terkait kewajiban penggunaan APD, Aidil menyebut perusahaan pada dasarnya mewajibkan pekerja mengenakan perlengkapan keselamatan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pekerja yang memilih tidak menggunakannya.

“Secara aturan diwajibkan, tetapi memang ada yang tidak pakai karena merasa panas dan tidak nyaman. Banyak juga yang sudah terbiasa bekerja tanpa helm,” ucapnya.

Untuk penghasilan, Aidil menyebut pekerja PKWT menerima upah sekitar Rp3.400.000 per bulan di luar premi panen. Upah tersebut, kata dia, dibayarkan melalui rekening masing-masing pekerja.

“Gaji sekitar Rp3.400.000 di luar premi. Pembayaran langsung lewat rekening. Potongan biasanya kalau ada buah mentah,” katanya.

Penelusuran di titik lain dalam areal perkebunan juga menunjukkan kondisi serupa. Awak media kembali mendapati sejumlah pekerja pemanen sawit di jalur utama kebun bekerja tanpa mengenakan APD lengkap.

Temuan berulang di lebih dari satu titik memunculkan dugaan bahwa penerapan disiplin penggunaan APD di lingkungan kerja belum diawasi secara ketat. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pelaksanaan standar K3, khususnya bagi pekerja lapangan dengan tingkat risiko tinggi.

Padahal, kewajiban penerapan K3 secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Regulasi tersebut mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan sekaligus memastikan aturan itu dijalankan secara disiplin di lapangan.

Karena itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut ketersediaan APD, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan, kepatuhan pekerja, serta tanggung jawab perusahaan dalam menegakkan budaya keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Marihat Regional II belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Kontributor : Valtin Silitonga

Berita Terkait

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka
17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam
Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta di Simalungun, Polisi Kerahkan Personel Lakukan Pencarian
Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antar Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Wesly Silalahi Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Dorong Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Pelayanan Publik
Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Pemprov Sumut Amankan Ekskavator

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:51 WIB

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:10 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WIB

17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WIB

Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta di Simalungun, Polisi Kerahkan Personel Lakukan Pencarian

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:09 WIB

Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antar Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Dorong Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Pemprov Sumut Amankan Ekskavator

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:58 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Samosir dan Polres Perkuat Sinergi Dukung Keamanan dan Pariwisata

Berita Terbaru