Temuan di PTPN IV Marihat: Pemanen Sawit PKWT Bekerja Tanpa APD, Manajemen Diduga Abai K3

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:43 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PTPN IV Marihat Regional II, Kabupaten Simalungun, diduga belum berjalan optimal. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, sejumlah pekerja pemanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di area Afdeling II.

Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran langsung di areal kebun. Di lapangan, sejumlah pekerja terlihat memanen tandan sawit tanpa mengenakan perlindungan dasar seperti helm keselamatan, padahal pekerjaan panen sawit tergolong berisiko tinggi. Aktivitas itu memiliki potensi bahaya mulai dari tertimpa pelepah, terkena duri sawit, hingga risiko kecelakaan saat proses pemotongan dan pengangkutan hasil panen.

Salah seorang pekerja PKWT yang ditemui di lokasi, Aidil, mengaku perusahaan telah menyediakan APD. Namun, menurut dia, perlengkapan tersebut tidak selalu digunakan oleh pekerja karena dianggap mengganggu kenyamanan saat bekerja.

“APD ada diberikan, tetapi memang sering tidak dipakai karena terasa panas saat digunakan,” ujar Aidil kepada awak media.

Aidil mengaku belum mengetahui secara rinci pola distribusi perlengkapan keselamatan tersebut karena dirinya masih tergolong baru bekerja di kebun.

“Saya baru beberapa bulan kerja di sini, jadi belum begitu paham soal pembagiannya,” katanya.

Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, Aidil juga menjelaskan beban kerja yang diterapkan kepada pekerja PKWT. Menurut dia, pekerja kontrak dibebani target panen harian yang setara dengan pekerja lainnya, yakni 600 kilogram per hari. Jika hasil panen melebihi target, pekerja berhak memperoleh tambahan premi.

“Targetnya sama, 600 kilogram per hari. Kalau lewat dari itu baru ada premi,” ujarnya.

Terkait kewajiban penggunaan APD, Aidil menyebut perusahaan pada dasarnya mewajibkan pekerja mengenakan perlengkapan keselamatan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pekerja yang memilih tidak menggunakannya.

“Secara aturan diwajibkan, tetapi memang ada yang tidak pakai karena merasa panas dan tidak nyaman. Banyak juga yang sudah terbiasa bekerja tanpa helm,” ucapnya.

Untuk penghasilan, Aidil menyebut pekerja PKWT menerima upah sekitar Rp3.400.000 per bulan di luar premi panen. Upah tersebut, kata dia, dibayarkan melalui rekening masing-masing pekerja.

“Gaji sekitar Rp3.400.000 di luar premi. Pembayaran langsung lewat rekening. Potongan biasanya kalau ada buah mentah,” katanya.

Penelusuran di titik lain dalam areal perkebunan juga menunjukkan kondisi serupa. Awak media kembali mendapati sejumlah pekerja pemanen sawit di jalur utama kebun bekerja tanpa mengenakan APD lengkap.

Temuan berulang di lebih dari satu titik memunculkan dugaan bahwa penerapan disiplin penggunaan APD di lingkungan kerja belum diawasi secara ketat. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pelaksanaan standar K3, khususnya bagi pekerja lapangan dengan tingkat risiko tinggi.

Padahal, kewajiban penerapan K3 secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Regulasi tersebut mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan sekaligus memastikan aturan itu dijalankan secara disiplin di lapangan.

Karena itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut ketersediaan APD, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan, kepatuhan pekerja, serta tanggung jawab perusahaan dalam menegakkan budaya keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Marihat Regional II belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Kontributor : Valtin Silitonga

Berita Terkait

Simulasi Sispamkota di Belawan, Aparat Uji Kesiapan Hadapi Aksi MassaSimulasi Sispamkota di Belawan, Aparat Uji Kesiapan Hadapi Aksi Massa
Lewat ‘Kopi dan Kepo’, Festival Puisi di Taman Budaya Medan, Rico Waas: Seni Adalah Jiwa Kota
Wali Kota Medan Dorong Pendidikan Merata, Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
Hardiknas 2026, Bobby Nasution Minta Gaji Guru Naik Tiap Tahun
Sekda Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di SMPN 1, Pemerintah Tekankan Kualitas Guru dan Akses Pendidikan
Ulos Warnai Hardiknas Samosir 2026
Hadiri May Day 2026, Wakil Wali Kota Herlina Ikuti Arahan Gubernur Soal Kesejahteraan Buruh
May Day 2026 Sumut: Bupati Asahan Terima 1.700 Kartu BPJS untuk Pekerja Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:43 WIB

Temuan di PTPN IV Marihat: Pemanen Sawit PKWT Bekerja Tanpa APD, Manajemen Diduga Abai K3

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:28 WIB

Simulasi Sispamkota di Belawan, Aparat Uji Kesiapan Hadapi Aksi MassaSimulasi Sispamkota di Belawan, Aparat Uji Kesiapan Hadapi Aksi Massa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:24 WIB

Lewat ‘Kopi dan Kepo’, Festival Puisi di Taman Budaya Medan, Rico Waas: Seni Adalah Jiwa Kota

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Wali Kota Medan Dorong Pendidikan Merata, Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:17 WIB

Hardiknas 2026, Bobby Nasution Minta Gaji Guru Naik Tiap Tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:30 WIB

Ulos Warnai Hardiknas Samosir 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:45 WIB

Hadiri May Day 2026, Wakil Wali Kota Herlina Ikuti Arahan Gubernur Soal Kesejahteraan Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:36 WIB

May Day 2026 Sumut: Bupati Asahan Terima 1.700 Kartu BPJS untuk Pekerja Rentan

Berita Terbaru