ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kota Pematangsiantar pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan patroli KRYD menyasar sejumlah potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi premanisme, geng motor, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga tawuran.
Sebelum patroli dimulai, personel Timsus Dayok Mirah terlebih dahulu mengikuti apel pembagian tugas di Mako Polres Pematangsiantar.
Selama patroli berlangsung, petugas mendapati sejumlah masyarakat masih berkumpul di beberapa titik hingga larut malam. Personel kemudian memberikan imbauan secara persuasif agar masyarakat membubarkan diri dan kembali ke rumah guna menjaga situasi tetap aman dan tertib.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar.
Petugas memberikan teguran kepada pengendara dan meminta pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan spesifikasi yang sesuai ketentuan.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.
Kegiatan patroli KRYD tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Pematangsiantar. (AP/red)

































