ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Hujan deras yang mengguyur Kota Pematangsiantar tidak menyurutkan aksi massa Federasi Serikat Pekerja (FSP) di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea (K-SPSI AGN) bersama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP), Selasa (12/5/2026).
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, massa melanjutkan aksi ke kantor PLN Unit Pelaksana Pengelola Pembangkit dan Jaringan (UP3) Pematangsiantar di Jalan Kapten MH Sitorus.
Kedatangan massa bertujuan meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum mendapatkan kejelasan, termasuk menyangkut status dan hak pekerja di lingkungan perusahaan tersebut.
Dalam orasinya, Ketua Pengurus Cabang FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, meminta pihak manajemen memberikan penjelasan resmi terkait pemberhentian seorang tenaga kerja bernama Sari Intan Siahaan.
Menurut Abdul Arif, pekerja tersebut telah mengabdi selama puluhan tahun dan dinilai layak mendapatkan penjelasan serta perlakuan yang adil sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami meminta penjelasan terbuka terkait status dan proses pemberhentian tenaga kerja yang telah lama mengabdi di perusahaan ini,” ujarnya dalam orasi.
Pihak serikat pekerja menilai proses pemberhentian tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja lainnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah FSP KEP SPSI Sumatera Utara, Rio Affandi Siregar, turut meminta adanya pemeriksaan terhadap mekanisme kerja sama dan penempatan tenaga kerja yang melibatkan perusahaan mitra kerja.
Ia menyampaikan serikat pekerja berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi secara terbuka oleh pihak berwenang.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama dan penempatan tenaga kerja agar semuanya jelas dan sesuai ketentuan,” katanya.
Massa aksi juga mendesak agar pihak perusahaan membuka ruang dialog dan menyampaikan penjelasan resmi terhadap tuntutan yang disampaikan serikat pekerja.
Situasi sempat memanas ketika perwakilan massa diundang memasuki area kantor untuk berdiskusi dengan pihak perusahaan. Dalam proses tersebut, terjadi insiden saling dorong antara sejumlah peserta aksi dan petugas keamanan.
Menurut keterangan massa aksi, insiden dipicu kesalahpahaman saat proses pengawalan menuju ruang pertemuan berlangsung.
Petugas kepolisian dari jajaran Polresta Pematangsiantar yang berjaga di lokasi langsung melakukan pengamanan dan mediasi sehingga situasi kembali kondusif.
Hingga aksi berakhir, dialog antara perwakilan serikat pekerja dan pihak perusahaan masih berlangsung secara tertutup.
Kontributor : Larsen Simatupang.


































