ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Federasi Serikat Pekerja (FSP) di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (K-SPSI AGN) bersama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).
Aksi tersebut dipusatkan di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, serta Kantor PLN Unit Pelaksana Pengelola Pembangkit dan Jaringan (UP3B) Pematangsiantar yang berada di kawasan Jalan MH Sitorus.
Dalam aksi itu, massa buruh menyampaikan sembilan tuntutan yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, hingga dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan instansi yang mereka soroti.
Salah satu tuntutan utama massa yakni meminta kejelasan penanganan persoalan yang dialami Busrok Anthony. Massa aksi mendesak agar proses pengawasan dan penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, peserta aksi juga meminta adanya perlindungan hukum bagi pekerja yang menyampaikan laporan atau pengaduan, serta menolak segala bentuk tekanan yang dinilai berpotensi merugikan pegawai.
Massa turut mendesak pihak berwenang mengusut dugaan keberadaan badan usaha yang disebut tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara semestinya. Mereka juga meminta adanya keterbukaan data terkait perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, pengurus SPSI NIBA Sumatera, Reza, menyampaikan dugaan adanya upaya pendekatan terhadap Busrok Anthony agar menghentikan langkah pelaporan yang pernah dilakukannya.
Menurut Reza, tawaran tersebut diduga berkaitan dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan perpajakan. Namun demikian, pernyataan itu masih berupa klaim sepihak dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.
“Informasi yang kami peroleh seperti itu. Karena itu kami meminta seluruh persoalan dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Reza.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, meminta instansi terkait membuka data perusahaan penyedia tenaga kerja beserta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang bertugas di lingkungan kantor tersebut.
Ia menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada pekerja yang belum didaftarkan atau hak normatifnya tidak dipenuhi, maka hal itu harus segera diperbaiki sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap seorang pekerja bernama Dahman Bakara yang disebut telah bekerja selama belasan tahun.
Ketua Pengurus Daerah FSP KEP SPSI Sumatera Utara, Rio Affandi Siregar, turut meminta adanya transparansi dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran perpajakan yang sebelumnya disampaikan oleh Busrok Anthony.
Menurut Rio, pekerja yang menyampaikan laporan semestinya mendapat perlindungan dan kepastian hukum, bukan justru menghadapi persoalan administratif yang menimbulkan polemik di internal institusi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan berjalan aman hingga kegiatan berakhir.
Kontributor : Larsen Simatupang.


































